detikBali

Selundupkan Ganja ke Bali, Bule Terancam 12 Tahun Penjara

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Selundupkan Ganja ke Bali, Bule Terancam 12 Tahun Penjara


Wibhi Leksono - detikBali

Arrested man handcuffed hands at the back
Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky
Denpasar -

Seorang warga negara Amerika Serikat, Tyeisha Kieonne Parks (38), didakwa menyelundupkan narkotika Golongan I jenis ganja seberat 36,71 gram netto saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Atas perbuatannya, terdakwa terancam hukuman 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (30/6/2026).

Jaksa Penuntut Umum Lumisensi menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis. Pasal yang didakwakan yakni Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa melanggar Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," kata Jaksa Lumisensi saat membacakan dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu terjadi pada 21 April 2026 sekitar pukul 23.00 Wita di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Terdakwa tiba di Bali menggunakan penerbangan Korean Air nomor KE431 rute Seoul-Denpasar.

ADVERTISEMENT

Saat mengisi formulir Customs Declaration (BC 22) yang ditandatangani pasangannya, Joshua Anania Murphy, terdakwa tidak mencantumkan keterangan membawa narkotika ke wilayah pabean Indonesia.

Kecurigaan petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, yakni Delvin Leskona dan Nizar Ahad Diansah, muncul saat barang bawaan terdakwa melewati mesin X-Ray dalam pemeriksaan rutin penumpang. Petugas kemudian membawa terdakwa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari dalam koper hitam bertuliskan Eddie Bauer milik terdakwa, petugas menemukan dua kemasan berisi gumpalan tanaman kering berwarna hijau kecokelatan. Kemasan pertama berupa botol plastik bening bertuliskan Peach Crescendo berisi 13,88 gram netto. Adapun kemasan kedua berupa plastik klip bening yang berisi 22,83 gram netto.

Hasil tes narkotika terhadap kedua barang bukti tersebut menunjukkan kandungan Delta 9 Tetrahydrocannabinol atau ganja. Petugas Bea dan Cukai selanjutnya berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Bali untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui membeli ganja seberat sekitar 50 gram di Amerika Serikat pada 14 April 2026 seharga 200 dolar AS atau sekitar Rp 3,4 juta. Terdakwa mengaku menggunakan barang tersebut sebanyak tiga hingga lima linting per hari sejak 14 April hingga 20 April 2026 sebelum sisanya dibawa masuk ke Bali.




(dpw/dpw)










Hide Ads