Inspektur III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pemerasan yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar dan Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejati NTT Noven Verderikus Bulan terhadap kontraktor bernama Hironimus Sonbay alias Roni.
"Tadi saya diperiksa dan dampingi klien kurang lebih 8 jam," ujar pengacara Roni, Fransisco Bessi kepada detikBali, Selasa (30/6/2026).
Fransisco menjelaskan pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar pukul 09.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Adapun saksi-saksi yang diperiksa, itu di antaranya, Roni, Fransisco, Dominikus Sonbay (ayah Roni) Didik Haryadi Brand, sopir Roni, Lucky Lusi, dan sejumlah saksi lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fransisco, pemeriksaan tersebut dipimpin oleh Inspektur III Jamwas Kejagung, Harli Siregar bersama sejumlah anggotanya. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, semua keterangan para saksi saling berkesesuaian satu sama lainnya.
Selain itu, ada pendalaman pemeriksaan dan materi-materi baru yang disampaikan oleh Roni dan Didik, seperti dugaan pemerasan. Hal itu dipastikan sejumlah pihak yang terlibat akan diproses disiplin, kode etik maupun hukuman internal lainnya.
"Jadi dari hasil pemeriksaan dari Aswas Kejati NTT, Jamintel dan Jamwas, semuanya berkesesuaian. Sehingga tidak ada keraguan sedikitpun terkait proses hukum yang sudah berjalan ini," jelas Fransisco.
Fransisco menyebut Didik dan Roni juga diberiksan izin oleh Rutan Kelas IIB Kupang untuk diperiksa di Kejati NTT. Sehingga dalam pemeriksaan itu, para saksi telah menyampaikan terkait upaya seorang jaksa di Kajari Kota Kupang berinisial WM yang berupaya menyogok Didik dan Roni pada 15 Juni 2026.
"Jadi uang tersebut dibawa dalam sebuah ransel dan juga bawa surat pernyataan yang ditolak oleh Didik di Rutan Kelas IIB Kupang agar mencabut keterangan pemeriksaan sebelumnya, serta menyatakan pemeriksaan saya dan Roni itu fitnah. Ini yang akan berproses, jika laporan kami tidak benar, kenapa suruh orang untuk suap Didik?," tegas Fransisco.
Ia mengapresiasi Kajati NTT, Kajagung, Jamwas, dan Jamintel yang telah menangani kasus pemerasan tersebut secara profesional. Hal tersebut sebagai langkah yang maju dalam penanganan perkara yang melibatkan jaksa.
"Kami bersyukur karena laporan yang kami layangkan naik ke inspeksi kasus dan sudah ditindaklanjuti karena selama ini laporan-laporan terkait jaksa-jaksa sebelumnya, itu kan jarang tembus sampai inspeksi kasus," imbuh Fransisco.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana belum merespons konfirmasi detikBali terkait pemeriksaan hari ini.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemerasan itu sebelumnya mencuat dalam sidang pembacaan nota pledoi atau pembelaan terdakwa Hironimus Sonbay alias Roni di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang, Selasa (28/4/2026) malam.
Dalam sidang tersebut, Fransisco menyebut dua jaksa, yakni Ridwan Sujana Angsar dan Noven Verderikus Bulan, diduga meminta uang kepada Roni terkait proyek renovasi SD dan SMP di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Ridwan kini menjabat sebagai Kajari Medan, Sumatera Utara. Sementara Noven bertugas di Kejati NTT.
(hsa/hsa)

