detikBali

Pengedar Narkoba di Bali Ditangkap, Paket Diselipkan di Dashboard Mobil Travel

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Pengedar Narkoba di Bali Ditangkap, Paket Diselipkan di Dashboard Mobil Travel


I Putu Adi Budiastrawan - detikBali

Jajaran Polres Jembrana menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba saat konferensi pers di Gedung Auditorium Jembrana, Selasa (30/6/2026). (Foto: Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jajaran Polres Jembrana menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba saat konferensi pers di Gedung Auditorium Jembrana, Selasa (30/6/2026). (Foto: Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Kepolisian Resor (Polres) Jembrana menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan antarpulau di Pos II Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali. Petugas menyita paket berisi sabu-sabu seberat 117,79 gram dan serbuk ekstasi seberat 0,9 gram yang disembunyikan di dalam laci dashboard mobil travel.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya meringkus seorang pria berinisial RS di Denpasar. RS diduga kuat berperan sebagai penerima sekaligus pengedar barang haram tersebut di wilayah Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menjelaskan pengungkapan ini bermula saat personel Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Gilimanuk menggelar pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang masuk Bali pada Minggu (21/6).

"Ketika memeriksa sebuah mobil travel yang datang dari Jawa, petugas menemukan paket mencurigakan di dalam laci dashboard kendaraan. Paket tersebut kemudian dibuka dengan disaksikan sopir travel," ungkap Citra saat konferensi pers di Gedung Auditorium Jembrana, Selasa (30/6/2026).

ADVERTISEMENT

Kepada polisi, sopir travel mengaku tidak tahu-menahu mengenai isi paket tersebut. Sopir itu berdalih paket tersebut merupakan titipan seseorang di Banyuwangi, Jawa Timur, untuk diantarkan kepada seseorang di Denpasar.

Berdasarkan keterangan sopir itu, polisi kemudian melakukan pemantauan pengiriman paket tersebut. Polisi akhirnya menciduk RS saat mengambil paket pada Senin (22/6). Saat ini, RS telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil interogasi, tersangka (RS) mengakui paket tersebut berasal dari Banyuwangi dan akan diedarkan di wilayah Bali," jelas Citra.

Selain paket sabu dan ekstasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Termasuk timbangan digital, ponsel, sepeda motor Honda Vario, serta mobil KIA Travello yang digunakan untuk mengangkut barang dari Jawa.

"Tersangka mengaku memperoleh bayaran berupa uang maupun narkotika. Pengakuannya baru pertama kali, tapi kasus ini masih terus kami kembangkan," imbuh Citra.

Produsen Tembakau Gorila di Medewi Digerebek

Satresnarkoba Polres Jembrana juga menggerebek industri rumahan tembakau sintetis atau tembakau gorila di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, pada Rabu (24/6) malam. Seorang pemuda berinisial KS ditangkap di rumahnya.

"Tersangka KS meracik sendiri tembakau sintetis ini. Dia membeli bahan kimia (bibit) melalui media sosial Instagram, lalu dicampur dengan tembakau lokal hingga siap edar," jelas Citra.

Dari rumah KS, petugas menyita total 142 gram tembakau sintetis yang sudah dikemas menjadi 21 paket berlakban krem, 9 paket plastik hitam, serta satu toples berisi sinte curah yang belum dikemas. Polisi juga menyita alkohol, timbangan digital, alat pengemas, hingga uang tunai Rp 2,2 juta.

Sinte tersebut dijual KS melalui Instagram seharga Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu per paket dengan menyasar anak-anak muda di Bali. Total nilai ekonomis barang bukti sinte yang disita mencapai Rp 21,3 juta.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," pungkas Citra.

Jajaran Polres Jembrana menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba saat konferensi pers di Gedung Auditorium Jembrana, Selasa (30/6/2026). (Foto: Putu Adi Budiastrawan/detikBali)




(iws/iws)











Hide Ads