Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut dugaan korupsi sewa mobil listrik lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB senilai Rp 14 miliar. Mobil listrik itu dijadikan mobil dinas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Pengusutan itu berdasarkan laporan masyarakat. Laporan itu diterima Kejati NTB pada tanggal 2/6/2026, dengan nomor surat : 006/NTWP/B/V/2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, tak menepis adanya laporan yang masuk tersebut. "Iya, udah," singkat Zulkifli, Selasa (30/6/2026).
Informasi yang dihimpun, sejumlah saksi telah diperiksa Kejati NTB. Termasuk perusahaan yang terlibat dalam penyedia mobil listrik itu.
Mengenai itu, Zulkifli enggan memberikan komentar panjang. Ia hanya menyebut, laporan tersebut masih didalami dan ditelaah. "Kami pendalaman dulu," katanya.
Pemprov NTB menggelontorkan anggaran sekitar Rp 14 miliar untuk menyewa 72 mobil listrik selama satu tahun. Per unit, mobil listrik itu disewa dengan harga Rp 16-19 juta setiap bulan.
Dari total kendaraan yang disewa, sebanyak 47 unit merupakan tipe sport utility vehicle (SUV) dan 25 unit bertipe multi purpose vehicle (MPV) dengan merek JAECOO dan BYD.
Seluruh kendaraan yang disewa merupakan unit baru dengan nomor identifikasi kendaraan (VIN) produksi akhir 2025 dan 2026.
(hsa/iws)

