detikBali

Beri Gratifikasi Rp 450 Juta, Ketua Komisi IV DPRD NTB Dituntut 1,5 Tahun

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Beri Gratifikasi Rp 450 Juta, Ketua Komisi IV DPRD NTB Dituntut 1,5 Tahun


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Terdakwa Hamdan Kasim saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (1/7/2026).
Foto: Terdakwa Hamdan Kasim saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (1/7/2026). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Ketua Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Hamdan Kasim, dituntut pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara. Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu merupakan salah satu terdakwa gratifikasi 'uang siluman' di lingkup DPRD NTB.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," tuntut jaksa penuntut umum (JPU) Budi Tridadi Wibawa, Rabu (1/7/2026).

Jaksa menyatakan tuntutan itu dikurangi selama Hamdan Kasim menjalani penahanan. Selain pidana penjara, jaksa menghukum Hamdan Kasim dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan kurungan," katanya.

Jaksa menyebut Hamdan Kasim memberikan gratifikasi sebesar Rp 450 juta. Hamdan Kasim dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," ungkapnya.

Hamdan Kasim menjadi terdakwa bersama dua anggota DPRD NTB lainnya. Yaitu, Indra Jaya Usman (IJU) dari Partai Demokrat dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip dari Partai Perindo.

Ketiga terdakwa itu dituding sebagai pemberi gratifikasi ke sejumlah anggota DPRD NTB dengan nominal ratusan juta.

Adanya bagi-bagi uang lingkup DPRD NTB itu berawal dari adanya program desa berdaya. Program itu merupakan salah satu program prioritas Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal yang dianggarkan sebesar Rp 76 miliar dari direktif gubernur.

Iqbal memberikan program itu untuk dikerjakan oleh para anggota DPRD NTB yang baru terpilih periode 2024-2029, dengan meminta tiga terdakwa untuk menyosialisasikannya kepada anggota DPRD NTB lainnya. Namun, anggaran tersebut belum keluar.

IJU dan Acip juga Dituntut 1,5 Tahun

Dua anggota DPRD NTB yang juga menjadi terdakwa, juga dituntut dengan hukuman serupa, 1,5 tahun penjara. Mereka adalah Acip dan IJU.

JPU Indrawan Pranacitra juga menuntut pidana denda sebesar Rp 100 juta untuk Acip. "Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti pidana selama tiga bulan kurungan," sebutnya.

Namun, dari ketiga terdakwa, hanya IJU yang dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 400 juta. "Membebankan Indra Jaya Usman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 400 juta subsider pidana penjara selama enam bulan," tuntut JPU, Agung Sutoto.

Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat NTB itu dinyatakan terbukti bersalah memberikan gratifikasi ke sejumlah legislator DPRD NTB.




(hsa/hsa)










Hide Ads