Dua pria inisial ABDR dan AY segera diadili buntut mengedarkan rokok ilegal di Buleleng, Bali. Keduanya segera diadili setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menerima pelimpahan para tersangka dan barang bukti dari Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
"Jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa, Jumat (3/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula pada 19 Desember 2025. Aparat saat itu mengungkap dugaan peredaran rokok merek HD Putih di Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Rokok tersebut diduga diedarkan tanpa mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Petugas mengamankan 25 slop atau 250 bungkus rokok merek HD Putih di sebuah rumah di Banjar Dinas Gondol, Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak. Selain tidak mencantumkan peringatan kesehatan, rokok itu juga diduga diedarkan tanpa izin usaha yang sah.
Berdasarkan hasil penyidikan, ABDR diduga memesan rokok dari pemasok bernama Hozaini dan Sugianto, kemudian memasoknya kepada tersangka AY dengan harga di bawah pasaran. ABDR juga disebut meminjamkan sebuah mobil pikap bernomor polisi S 8011 AG kepada AY untuk menunjang distribusi rokok tersebut.
Sementara itu, AY diduga bertugas mengedarkan dan menjual rokok ke sejumlah warung di Kecamatan Gerokgak. Penjualan dilakukan dengan sistem pembayaran setelah barang terjual atau konsinyasi guna memperoleh keuntungan bersama.
ADBR dan AY disangka telah melanggar Pasal 437 ayat (1) juncto Pasal 150 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(iws/iws)

