Ada beberapa kabar terpopuler selama sepekan terakhir di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Di antaranya, Brigadir Rizka Sintiyani yang disanksi pemecatan sebagai anggota polisi. Rizka merupakan terpidana pembunuhan terhadap Brigadir Esco Faska Rely, suaminya sendiri.
Kemudian, dari NTT, keluarga dr. Elizia Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha membeberkan hasil investigasi kematian Icha. Berikut rangkuman berita terpopuler selama sepekan terakhir dalam rubrik Nusra Sepekan di detikBali.
Brigadir Rizka Dipecat
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brigadir Rizka Sintiyani resmi dipecat sebagai anggota polisi. Rizka merupakan polwan terdakwa kasus pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely. Pemecatan tersebut berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Hasil sidang etik PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ucap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, Selasa (30/6/2026).
Rizka menerima sanksi PTDH setelah dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 13 huruf h dan/atau Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"(Pemecatan Rizka) itu berdasarkan hasil putusan sidang kode etik di Polda NTB," imbuh Kholid.
Rizka sendiri sudah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Rizka.
Walkot Bima Lantik Istri hingga Ipar Jadi Pejabat
Wali Kota (Walkot) A Rahman alias Aji Man melantik sejumlah anggota keluarganya, termasuk istri, menjadi pejabat. Pemerintah Kota (Pemkot) Bima memberi penjelasan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap istri, sepupu, dan iparnya dilakukan bersamaan dengan 87 pejabat lainnya di Aula Maja Labo Dahu, Pemerintah Kota Bima, Rabu (1/7/2026).
Keluarga Walkot Aji Man yang dilantik adalah istrinya sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bima, iparnya sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bima, dan sepupunya sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bima.
"Dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan organisasi sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," ucap juru bicara Pemkot Bima, Muhammad Hasyim, siaran pers, Jumat (3/7/2026).
Hasyim mengungkapkan seluruh proses pengisian jabatan hingga setiap pengangkatan pejabat dilakukan melalui mekanisme kepegawaian dan peraturan perundang-undangan. Penilaian juga didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, pengalaman, rekam jejak, integritas, serta kebutuhan organisasi, bukan atas dasar pertimbangan lain di luar ketentuan.
Hubungan kekeluargaan seseorang, tegas Hasyim, tidak dapat dijadikan alasan untuk memberikan keistimewaan maupun menghilangkan hak aparatur sipil negara (ASN) mengikuti proses promosi jabatan. Semua ASN memiliki hak yang sama sepanjang memenuhi syarat.
"Selama memenuhi persyaratan administratif, memiliki kompetensi, loyalitas, integritas, dan dinilai mampu mengemban tugas, setiap ASN memiliki kesempatan yang sama untuk dipertimbangkan menduduki jabatan," terang Hasyim.
Hasil Investigasi Kematian dr. Icha
Keluarga membeberkan sejumlah hasil investigasi terkait kasus kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha. Dokter perempuan itu meninggal bunuh diri akibat diintimidasi oleh tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Utara (TTU) dan satu aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Peternakan TTU.
Paman Dokter Icha, Fabianus Banase, mengatakan hasil investigasi menemukan Rumah Sakit (RS) Leona Kefamenanu menempatkan Icha bersama pasien umum saat menjalani perawatan akibat depresi. Padahal, kondisi kejiwaannya saat itu harus memerlukan penanganan khusus.
Selain itu, RS Leona juga tidak menyediakan ruang isolasi bagi mendiang selama menjalani perawatan. Kemudian, tidak ada pendampingan selama proses pemeriksaan kejiwaan.
Selanjutnya, kejadian tersebut tidak dilaporkan oleh RS Leona terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU maupun Bupati TTU dalam waktu 1x24 jam. Kemudian, fasilitas pengamanan seperti CCTV juga tidak memenuhi standar.
"Kami sangat menyayangkan sikap manajemen RS Leona yang sampai saat ini belum memberikan penjelasan resmi kepada publik melalui konferensi pers," ujar Fabi, sapaan Fabianus, saat dihubungi detikBali, Minggu (5/7/2026).
Fabi mengungkapkan temuan keluarga menunjukkan kelemahan penanganan dari rumah sakit, baik dari aspek pelayanan medis maupun pendampingan.
Fabi berharap laporan yang telah dilayangkan ke Polda NTT segera ditindaklanjuti agar keluarga mendapat keadilan dan kepastian hukum. Sebab, kasus tersebut menjadi perhatian publik dan sejumlah pihak.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengatakan Polda NTT akan berkoordinasi dengan ahli pidana, psikologi, dan grafologi untuk pembandingan tulisan maupun tanda tangan apabila diperlukan. Kemudian, tim medis untuk mendalami kondisi kesehatan korban berdasarkan rekam medis sebagai bagian dari pembuktian ilmiah.
"Kami memastikan seluruh fakta akan diuji melalui mekanisme penyidikan yang profesional. Setiap keterangan saksi, barang bukti, alat bukti elektronik, maupun pendapat ahli akan dianalisis secara objektif sehingga hasil penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Henry.
Henry menegaskan Polda NTT tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak akan menetapkan kesimpulan sebelum seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan.
Guna memastikan penanganan perkara berjalan optimal, evaluasi perkembangan penyidikan akan dilakukan secara berkala oleh tim joint investigation bersama seluruh fungsi yang terlibat.
Selain itu, Polda NTT mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya karena dapat mengganggu proses penyelidikan.
"Kami juga mengajak seluruh masyarakat yang mengetahui, melihat, mendengar, atau memiliki informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut agar bersedia menyampaikannya kepada kami," jelas Henry.
(hsa/iws)

