Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Senin (15/6/2026). Untuk pembayaran tersebut, Pemprov NTT menyiapkan anggaran sebesar Rp 108 miliar yang diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terus berkomitmen untuk memenuhi hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggaran sebesar Rp 108 miliar untuk pembayaran gaji ke-13," kata Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Senin (15/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Golkar itu menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Gubernur NTT Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar pelaksanaannya. Menurut Melki, seluruh proses administrasi dan penganggaran telah rampung sehingga pencairan dapat dilakukan mulai 15 Juni 2026.
"Seluruh proses administrasi dan penganggaran telah disiapkan dengan baik. Pembayaran gaji ke-13 akan mulai dilaksanakan pada Senin, 15 Juni 2026, dan disalurkan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku ke rekening masing-masing ASN," jelas Melki.
Menurut dia, gaji ke-13 penting untuk mendukung kebutuhan keluarga ASN, terutama jelang tahun ajaran baru. Tambahan penghasilan ini diharapkan membantu biaya pendidikan anak sekaligus mendorong daya beli masyarakat.
"Saya berharap tambahan penghasilan ini dapat dimanfaatkan secara bijak untuk kebutuhan pendidikan anak, peningkatan kesejahteraan keluarga, serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di Nusa Tenggara Timur," pungkasnya.
(nor/nor)












































