Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di daerah tersebut khusus bagi kendaraan berpelat nomor NTT, yaitu DH, EB, dan ED. Kendaraan dari luar NTT diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi jika membeli bensin di SPBU wilayah NTT.
"Kuota BBM NTT ditentukan oleh pelat nomor yang ada di NTT baik itu DH, EB dan ED," kata Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena di Kupang, Senin (15/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan pelat nomor yang dari luar itu mereka bisa pakai BBM, tapi yang tidak bersubsidi," imbuhnya.
Melki mengatakan pemilik kendaraan dari luar masih bisa mendapatkan BBM subsidi di SPBU wilayah NTT. Asalkan pemilik kendaraan melakukan mutasi dan mengganti pelat nomor sesuai kode wilayah di NTT.
WaketumDPP Partai Golkar itu menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kuota BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak berkurang karena dipakai kendaraan luar. Menurutnya, jika hal itu tidak dilakukan, maka warga lokal akan kesulitan untuk mendapatkan BBM subsidi yang telah dijatahkan untuk NTT.
"Bagi yang ingin mendapatkan BBM subsidi bagi kendaraan dari luar NTT, ya ganti pelat dan mutasi masuk NTT. Kalau di wilayah Timor pakai DH, kalau di kepulauan sesuai dengan nomornya baik EB dan ED," ujar Melki.
"Saya urus saya punya rakyat dulu, khususnya BBM bersubsidi bagi pelat nomor NTT," sambungnya.
Pemprov NTT juga akan mengerahkan petugas gabungan untuk mengawasi penyaluran BBM subsidi di SPBU. Menurut Melki, pengelola SPBU di NTT sudah mengetahui kebijakan tersebut.
"Setiap SPBU, sudah tahu ini kebijakan. Polisi juga kadang-kadang cek, kami punya Dinas Perhubungan dan UPT Pendapatan serta Pol PP juga ada di situ untuk mengawasi," pungkasnya.
(iws/iws)












































