Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) bakal melelang 29 mobil bekas kendaraan dinas (randis). Pelelangan dilakukan kendaraan karena sudah diganti dengan 72 mobil listrik yang baru disewakan pada 2026 dengan anggaran mencapai Rp 14 miliar. Pelelangan terbuka untuk umum.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Hidayaturrahman, mengungkapkan proses lelang 29 mobil bekas kendaraan dinas tersebut telah memasuki tahapan penentuan nilai limit atau nilai dasar kendaraan.
Penilaian kendaraan dilakukan oleh tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Tim DJKN telah melakukan penilaian fisik seluruh kendaraan yang bakal dilelang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penilaian fisik dari DJKN sudah dilakukan terakhir pada 21 Mei lalu. Biasanya butuh waktu sekitar satu bulan untuk hasilnya keluar. Karena unitnya cukup banyak, mungkin prosesnya sedikit memakan waktu. Begitu nilai dasarnya keluar, langsung kami proses administrasinya ke KPKNL," ujar pria yang akrab disapa Dayat itu di kantor Gubernur NTB, Senin (22/6/2027).
Sebanyak 29 mobil bekas kendaraan dinas yang akan dilelang pada tahap pertama ini memiliki kondisi dan asal-usul beragam. Mobil itu merupakan sebelumnya menjadi kendaraan operasional organisasi perangkat daerah (OPD). "Ada dari kendaraan eselon 3 dan eselon 2 dengan usia pemakaian di bawah 7 tahun," ujar Dayat.
Selain itu, merek, tipe, dan kapasitas mesin kendaraan yang dilelang juga berbeda-beda. Namun, sebagian besar adalah kendaraan jenis Toyota Innova.
Pemprov NTB bisa mendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pelelangan mobil bekas kendaraan dinas ini. Simulasi kasar dari Dayat, Pemprov NTB berpotensi meraup PAD miliar rupiah jika rata-rata limit kendaraan berada di angka Rp 150 juta.
"Bayangkan saja kalau jenis Innova dihargai Rp 150 juta dikali 20 unit, itu sudah Rp 3 miliar. Kami prediksi total pendapatan dari lelang ini bisa di kisaran Rp 3 miliar lebih," jelas Dayat.
Kendati demikian, nilai pasti harga satuan kendaraan yang dilelang tetap menunggu rilis resmi dari DJKN. Seluruh hasil pelelangan nanti murni masuk ke kas daerah sebagai pendapatan.
Jamin Transparansi
Dayat menepis isu miring yang kerap menerpa proses lelang aset Pemprov NTB. Dayat menjamin proses lelang kali ini akan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi alias titipan.
Sesuai aturan, tutur Dayat, lelang akan dilakukan secara online melalui aplikasi resmi milik KPKNL. Sistem ini menutup celah bagi siapa pun untuk melakukan pengaturan pemenang.
"Siapapun boleh ikut, masyarakat umum bebas mendaftar. Syaratnya cuma satu, buat akun resmi di KPKNL. Prosesnya terbuka, kita bisa lihat sendiri penawarannya. Jadi kalau ada orang bilang lelang ini bisa diatur, itu bohong semua. Bahkan, saya sendiri sebagai penjual mutlak dilarang ikut menawar," tegas Dayat.
Dayat meminta masyarakat yang belum beruntung dalam pelelangan agar tidak berkecil hati. Sebab, proses pemutihan aset ini tidak akan berhenti dengan jumlah 29 unit saja.
Menurut Dayat, masih ada beberapa kendaraan dinas lain yang masih digunakan secara selektif untuk operasional mendesak di seluruh dinas. Ke depan, seluruh kendaraan yang sudah tidak mendukung fungsi kerja akan ditarik secara bertahap dan dilelang pada tahap kedua dan ketiga.
"Ini baru tahap pertama. Nanti ada tahap kedua dan ketiga. Prinsipnya kalau ada OPD yang menyerahkan asetnya karena sudah rusak berat atau tidak mendukung fungsi kerjanya lagi, secara bertahap akan kami lelang semua. Yang penting sekarang kami selesaikan dahulu tahap pertama ini, targetnya kalau tidak bulan ini, ya bulan depan sudah bisa dimulai pelelangan," jelas Dayat.
(hsa/hsa)

