Jaksa berjanji menindaklanjuti perintah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengembangkan penyidikan kasus korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur pada 2022.
PT NTB meminta jaksa untuk mengembangkan penyidikan ke mantan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik. Perintah Majelis Hakim PT NTB itu diberikan dalam sidang putusan sidang kasus korupsi chromebook pada Senin (17/6/2026).
"Namanya perintah kami tetap harus mendalami. Tetapi karena penyidikan ini kan belum, belum ada keputusan dari tim, artinya tetap kami dalami dan tindaklanjuti," ucap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Ugik Ramantyo, saat dihubungi detikBali, Senin (22/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ugi mengungkapkan Kejari Lombok Timur membutuhkan waktu untuk mendalami kasus tersebut. Ia berjanji akan menindaklanjuti setiap putusan sidang baik dari pengadilan negeri (PN) maupun pengadilan tinggi (PT).
"Setiap putusan dari PT dan PN, kami tetap pertimbangkan, yang ada statement dari teman-teman di media, yang mendengarkan isi putusan untuk melakukan tindakan lebih lanjut kepada dua oknum (Sukiman Azmy dan Juaini Taufik) yang disebutkan oleh teman-teman media akan kami dalami," terang Ugik.
Ugik berjanji akan memublikasikan hal tersebut kepada publik setelah adanya keputusan. "Nanti kalau sudah ada keputusan tentu akan sampaikan. Kami harap teman-teman bersabar," imbuh Ugik.
Sebelumnya, nama mantan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy dan Sekda Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, kembali mencuat dalam putusan kasus korupsi pengadaan perangkat TIK berupa chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur pada 2022.
Majelis Hakim PT NTB yang diketuai Ahmad Yasin dengan anggota CH Retno Damayanti dan Diah Susilowati memerintahkan Kejari Lombok Timur untuk mengembangkan penyidikan terhadap kedua nama tersebut. Sukiman Azmy disebut menerima uang sekitar Rp 1 miliar, sementara Juaini Taofik sekitar Rp 500 juta.
Perintah itu muncul setelah majelis hakim tingkat banding sependapat dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang sebelumnya menangani perkara tersebut. Hakim menilai ada indikasi kuat keterlibatan keduanya.
"Memerintahkan penuntut umum untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan ini dengan melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan terhadap Sukiman Azmy mantan Bupati Lombok Timur dan Muhammad Juaini Taofik Sekda Lombok Timur, sesuai peraturan perundang-undangan," perintah CH Retno Damayanti saat membacakan pertimbangan dalam putusan terdakwa As'ad, mantan Sekretaris Dikbud Lombok Timur, Rabu (17/6/2026).
Menurut majelis hakim, perintah tersebut merupakan kewajiban moral dan yuridis untuk memastikan penegakan hukum berjalan menyeluruh tanpa pandang bulu. "Serta menjangkau seluruh pihak yang patut diduga bertanggung jawab," katanya.
Dengan begitu, penanganan perkara tidak berhenti pada enam terdakwa yang telah diadili, melainkan harus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat demi tercapainya keadilan yang substantif.
Keterlibatan Sukiman dan Juaini Taofik
Hakim PT NTB menilai ada keterlibatan mantan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy dan Sekda Lombok Timur, M Juaini Taofik, dalam kasus korupsi pengadaan perangkat TIK berupa chromebook Dikbud Lombok Timur pada 2022.
Hakim yang diketuai Ahmad Yasin dengan anggota CH Retno Damayanti dan Diah Susilowati dalam putusan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari, mengungkap ada pertemuan awal untuk pembahasan pengadaan hingga pengaturan perusahan yang akan dimenangkan dalam proyek tersebut.
"Fakta persidangan menunjukkan adanya pertemuan awal mengenai pembahasan dan mengenai pelaksanaan proyek, serta adanya pemberian daftar perusahaan yang kemudian digunakan dalam proses pengadaan yang secara keseluruhan menunjukkan adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam rangka peristiwa tersebut," kata Retno saat membacakan putusan milik Lia Anggawari, Senin (22/6/2026).
Sukiman Azmy saat itu masih menjabat Bupati Lombok Timur. Sedangkan M Juaini Taofik menjabat Sekda Lombok Timur hingga saat ini. Keduanya dinilai bisa memengaruhi pelaksanaan proyek dengan jabatan itu.
"Menimbang, pihak yang memiliki keterkaitan dalam rangkaian peristiwa dimaksud antara lain Bupati Lombok Timur selaku kepala daerah dan Sekda Lombok Timur selaku koordinator administrasi pemerintah daerah, yang kedudukannya secara struktural berpotensi memengaruhi pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah daerah," terang Retno.
Hakim memerintahkan jaksa untuk menindaklanjuti fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut. Hal itu guna tegaknya hukum dan terungkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
"Majelis hakim memandang perlu memerintahkan penuntut umum untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi Sukiman Azmy dan M Juaini Taofik selaku guna memastikan ada tidaknya keterlibatan para saksi tersebut dalam tipikor dalam perkara ini," ujar Retno.
Tak cuma itu, dalam pertimbangan putusan lain, Sukiman Azmy dan M Juaini Taofik disebut menerima uang dalam pengadaan chromebook di Dikbud Lombok Timur. Sukiman Azmy menerima sebesar Rp 1,3 miliar, sedangkan M Juaini Taofiq sebesar Rp 500 juta.
Keduanya disebut menerima tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Salmukin. Uang itu untuk mengondisikan pengadaan tersebut.
Salmukin mencabut keterangannya itu dalam persidangan. Namun, hakim menilai pencabutan itu tidak berdasar. "Pencabutan tersebut tidak berdasar dan tidak mampu menghilangkan nilai pembuktian sebelumnya karena tetap didukung oleh kesesuaian fakta-fakta lain yang terungkap di persidangan," jelas Retno.
"Oleh karena itu, majelis hakim tingkat banding terdapat indikasi kuat keterlibatan pihak dimaksud dalam rangkaian perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara a quo," imbuh Retno.
(hsa/hsa)

