detikBali

Cuma 2 Kapal Layani Mobil Listrik di Kayangan-Poto Tano, NTB Minta Ubah Aturan

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Cuma 2 Kapal Layani Mobil Listrik di Kayangan-Poto Tano, NTB Minta Ubah Aturan


Ahmad Viqi - detikBali

Kepala Dinas Perhubungan NTB Ervan Anwar, Senin (29/6/2026). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali).
Foto: Kepala Dinas Perhubungan NTB Ervan Anwar, Senin (29/6/2026). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali).
Mataram -

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) masih menunggu respons dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait usulan pelonggaran aturan penyeberangan mobil listrik di lintasan Pelabuhan Kayangan-Poto Tano. Selama belum ada perubahan regulasi, kendaraan listrik masih dibatasi untuk menyeberang menggunakan kapal tertentu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) NTB, Ervan Anwar, mengatakan surat permohonan peninjauan kembali aturan tersebut telah dikirim sekitar satu bulan lalu. Namun hingga kini, belum ada tanggapan dari pemerintah pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah sekitar sebulan kami bersurat. Sampai sekarang belum ada jawaban. Karena ini memang persoalannya bukan hanya di NTB, tetapi terjadi juga di daerah lain di Indonesia," kata Ervan, Senin (29/6/2026).

Selama regulasi dari pusat belum berubah, proses penyeberangan kendaraan listrik terpaksa tetap mengacu pada ketentuan lama yang ketat. Saat ini, hanya kapal yang memiliki car deck terbuka yang diperbolehkan mengangkut mobil listrik.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, jumlah armada yang memenuhi syarat bisa mengangkut mobil listrik sangat minim. Dari sekian banyak kapal yang beroperasi di lintasan tersebut, hanya ada dua kapal yang memiliki fasilitas dek terbuka.

"Untuk sekarang ya buka tutup saja mengikuti aturan yang ada. Yang bisa melayani hanya kapal dengan car deck terbuka, dan jumlahnya hanya dua kapal," ujarnya.

Keterbatasan armada ini berdampak langsung pada kapasitas angkut. Dalam satu kali pelayaran, setiap kapal hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua kendaraan listrik saja.

Kondisi ini dinilai mulai mengganggu mobilitas masyarakat, termasuk pergerakan kendaraan dinas pemerintah daerah. Pemprov NTB memutar otak agar pelayanan di lapangan tidak stagnan.

"Ya tentu cukup mengganggu. Apalagi sekarang masyarakat di Lombok sudah mulai banyak menggunakan mobil listrik. Karena itu kami terus berkoordinasi dengan ASDP dan Gapasdap agar pelayanan tetap bisa difasilitasi," tuturnya.

Selain meminta peninjauan aturan, Pemprov NTB juga mendorong PT PLN untuk menambah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Fasilitas pengisian daya ini dinilai sangat krusial jika ditempatkan di kawasan dermaga penyeberangan.

"Kami berharap ada SPKLU di setiap dermaga. Jadi setelah kendaraan turun dari kapal bisa langsung mengisi daya, apalagi perjalanan di Pulau Sumbawa cukup panjang," pungkas Ervan.

Di sisi lain, Asisten II Setda NTB Lalu Mohammad Faozal menjelaskan bahwa kendala utama operasional ini sebenarnya bukan terletak pada infrastruktur pelabuhan. Persoalan mendasar ada pada regulasi yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024.

Aturan tersebut mengharuskan kendaraan listrik diangkut menggunakan kapal dengan dek terbuka yang dilengkapi sistem penanganan kebakaran yang sesuai standarisasi khusus. Hal inilah yang membuat mayoritas kapal di lintasan Kayangan-Pototano gigit jari karena tidak bisa melayani mobil listrik.

Menurut Faozal, regulasi dari Kemenhub tersebut memang mengatur aspek keselamatan dengan sangat rinci dan ketat.

"Perhubungan menstandarisasi kapal sesuai aspek keselamatannya. Mengenai jarak antar kendaraan, ruang yang tersedia, sampai baterai harus berapa persen, itu sudah sangat rigid," tegas Faozal.




(nor/nor)










Hide Ads