detikBali

Kapal Wisata Penunggak Pajak Daerah Dilarang Berlayar di Labuan Bajo

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Kapal Wisata Penunggak Pajak Daerah Dilarang Berlayar di Labuan Bajo


Sui Suadnyana, Ambrosius Ardin - detikBali

Kapal wisata di perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. (Ambrosius Ardin)
Foto: Kapal wisata di perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. (Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Kapal wisata yang menunggak pajak dan retribusi daerah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), bakal dilarang berlayar. Pelunasan pajak dan retribusi daerah akan menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo.

Kebijakan itu menyusul adanya surat Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, kepada KSOP Kelas III Labuan Bajo. Edi Endi dalam surat tertanggal 29 Juni 2026 itu meminta KSOP Kelas III Labuan Bajo agar menerbitkan SPB hanya kepada kapal yang sudah membayar pajak.

"Suratnya diterima resmi kemarin," kata Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Stephanus menegaskan KSOP Kelas III Labuan Bajo akan menindaklanjuti permintaan Edi Endi. Setiap kapal wisata wajib melunasi pembayaran pajak maupun retribusi daerah agar bisa diberikan SPB.

ADVERTISEMENT

"Ya diminta mereka untuk selesaikan dahulu kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Stephanus.

Stephanus menjelaskan Pemkab Manggarai Barat wajib menyerahkan bukti kapal wisata yang menunggak pajak maupun retribusi daerah kepada KSOP Kelas III Labuan Bajo, termasuk bukti penagihan hingga teguran dan bukti lain kepada pemilik kapal wisata yang tidak membayar pajak maupun retribusi daerah.

"Ya, kami support kebijakan aturan pemkab. Kalau memang terbukti kapal melakukan pelanggaran aturan, pemkab ataupun aturan pemerintah lainnya dan kita diminta untuk menindaklanjuti bukti pelanggaran itu," terang Stephanus.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, membenarkan adanya surat Edi Endi kepada KSOP Kelas III Labuan. Upaya itu dilakukan untuk mengoptimalisasi pajak daerah.

"Optimalisasi pajak daerah," kata perempuan yang akrab disapa Leli itu.

Diketahui, Pemkab Manggarai Barat memungut pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan dan minum di atas kapal wisata yang beroperasi di perairan Labuan Bajo. Pajak yang dipungut sejak 2024 itu seperti pajak hotel dan restoran di darat.

Pajak itu dipungut sebesar 10% dari biaya jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum di atas kapal. Namun, masih banyak kapal wisata yang tidak memenuhi kewajiban membayar tersebut.




(hsa/hsa)










Hide Ads