detikBali

Pemilik Sabu Setengah Kg yang Dibawa 2 Pria Lombok Barat ke Bima Ditangkap

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Pemilik Sabu Setengah Kg yang Dibawa 2 Pria Lombok Barat ke Bima Ditangkap


Sui Suadnyana, Rafiin - detikBali

Ilustrasi sabu (Sitti Harlina/BeritaKlik)
Foto: Ilustrasi sabu (Sitti Harlina/BeritaKlik)
Bima -

Polisi menangkap pria inisial YD alias BKD, pemilik sabu setengah kilogram (kg) yang diselundupkan ke Kabupaten Bima oleh dua pria asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial SH (46) dan SL (42). SH dan SL sebelumnya telah ditangkap saat menyelundupkan sabu seberat 535 gram tersebut.

"Hasil pengembangan kasus sabu seberat 535 gram, kami telah menangkap satu orang pria inisial YD alias BKT," ucap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima, AKP Dediansyah, saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (2/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BKT ditangkap karena diduga kuat pemilik barang bukti sabu seberat 535 gram tersebut. YD ditangkap di Tuban, Jawa Timur, Kamis (25/6/2026). BKT dapat ditangkap setelah Satresnarkoba Polres Bima berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB.

Setelah ditangkap, BKT langsung dijemput oleh Tim Ditresnarkoba Polda NTB dan dibawa ke Polres Bima untuk diproses hukum. BKT kini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Bima.

ADVERTISEMENT

Pemesan Buron

Seusai menangkap BKT, Satresnarkoba Polres Bima juga berhasil mengidentifikasi pemesan sabu setengah kilogram itu. Pemesannya adalah pria bernama Firdaus alias Daus (26), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Polisi masih memburu pria tersebut.

"Pemerannya bernama Firdaus alias Daus. Saat ini yang bersangkutan masih dikejar dan telah ditetapkan sebagai DPO sejak 1 Juli 2026," terang Dediansyah.

Dediansyah menegaskan Satresnarkoba Polres Bima akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar seluruh mata rantai jaringan narkotika tersebut. Terlebih, jaringan ini diduga sudah beroperasi lintas daerah dan lintas pulau. Proses akan penanganannya dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

"Penyidikan kasus ini akan terus berlanjut meski dua kurir dan pemilik sabu telah ditangkap dan satu orang menjadi DPO," jelas Dediansyah.

Diberitakan sebelumnya, dua pria inisial SH (46) dan SL (42) asal Lombok Barat ditangkap polisi di Kabupaten Bima, NTB, karena ketahuan menyelundupkan narkoba. Satresnarkoba Polres Bima menyita sabu setengah kilogram (kg) dari tangan keduanya.

SH dan SL ditangkap di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Senin (22/6/2026) sekitar pukul 14.30 Wita. Penangkapan terhadap keduanya bermula ketika polisi mendapatkan informasi ada mobil Avanza hitam yang membawa sabu ke Kabupaten Bima.




(hsa/hsa)











Hide Ads