detikBali

MPLS 2026 Dimulai 13 Juli, Simak Jadwal, Aturan, dan Link Materi SD-SMA

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

MPLS 2026 Dimulai 13 Juli, Simak Jadwal, Aturan, dan Link Materi SD-SMA


Rizki Setyo Samudero - detikBali

Ilustrasi MPLS. (Chat GPT)
Foto: Ilustrasi MPLS. (Chat GPT)
Denpasar -

Sebentar lagi tahun ajaran 2026/2027 dimulai. Seluruh siswa di setiap jenjang serentak masuk pada 13 Juli 2026. Di pekan pertama akan dilaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Aturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

Berikut jadwal, aturan, hingga materi MPLS 2026/2027.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal MPLS

MPLS akan dimulai pada pekan pertama masuk sekolah 13-17 Juli 2026. MPLS dilaksanakan dengan berbagai kegiatan untuk mengenalkan lingkungan sekolah, guru, hingga teman baru. Seluruh peserta didik wajib mengikuti kegiatan tersebut.

ADVERTISEMENT

Selama MPLS berlangsung ada tata tertib yang wajib diikuti seluruh siswa baru, baik yang wajib dibawa dan larangan-larangannya.

Larangan selama MPLS

Dilansir dari lama kemendikdasmen.go.id, selama MPLS berlangsung dilarang melakukan perpeloncoan atau bentuk tindakan kekerasan lainnya. Penyelenggara juga dilarang melakukan pungutan biaya atau dalam bentuk lain.

Kegiatan MPLS harus relevan tidak boleh menyimpang, termasuk penggunaan atribut. Alumni juga tidak boleh dilibatkan menjadi penyelenggara MPLS, serta murid yang tidak memenuhi kriteria menjadi penyelenggara MPLS.

Berikut larangan dalam penyelenggaraan MPLS Ramah 2026:

· Melakukan perpeloncoan, perundungan, atau segala bentuk kekerasan fisik maupun verbal.

· Melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik baru.

· Memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan dan materi MPLS.

· Menggunakan atribut yang tidak bersifat edukatif dan/atau tidak berkaitan dengan kegiatan MPLS.

· Melibatkan alumni sebagai penyelenggara atau pelaksana kegiatan MPLS.

· Melibatkan murid yang tidak memenuhi persyaratan sebagai panitia atau pendamping sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi saat MPLS

Bagi penyelenggara yang melanggar larangan tersebut akan diberikan sanksi berupa, teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatannya.

Materi MPLS

Selama pelaksanaan MPLS, siswa baru akan menerima sejumlah materi dari penyelenggara. Materi-materi ini sudah ditentukan oleh Kemendikdasmen. Materi utama MPLS meliputi gerakan tujuh kebebasan anak Indonesia hebat, pagi ceria, sopan dan santun bermedia sosial, dan budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.

Materi yang ditentukan Kemendikdasmen ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang ramah dalam sekolah.

Download Materi Utama MPLS 2026 untuk TK, SD, SMP, SMA/SMK

Presentasi Materi Utama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026 untuk jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK dapat diunduh melalui tautan berikut:

==>>Materi Utama MPLS 2026 (Presentasi/PPT)

Materi ini dapat dijadikan acuan oleh panitia MPLS, kepala sekolah, dan guru dalam menyusun kegiatan pengenalan lingkungan sekolah sesuai pedoman resmi Kemendikdasmen pada Tahun Ajaran 2026/2027.

Rujukan Kegiatan MPLS Ramah 2026

Kemendikdasmen juga menyediakan Buku Panduan Rujukan Kegiatan MPLS Ramah 2026 untuk TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Panduan ini dapat menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun dan melaksanakan kegiatan MPLS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di dalamnya terdapat berbagai informasi penting, mulai dari ketentuan umum, materi sosialisasi, contoh pelaksanaan MPLS selama lima hari, hingga informasi kegiatan pasca MPLS. Berikut link download buku panduan untuk masing-masing jenjang pendidikan:




(nor/nor)










Hide Ads