Kemenhaj soal Dana Haji Khusus 2026 Belum Cair: Ada Penyesuaian Prosedur

Kemenhaj soal Dana Haji Khusus 2026 Belum Cair: Ada Penyesuaian Prosedur

Kristina - detikHikmah
Senin, 05 Jan 2026 10:28 WIB
Direktur Pelayanan Haji Khusus Kemenhaj RI Tuti Rianingrum
Direktur Pelayanan Haji Khusus Kemenhaj RI Tuti Rianingrum. Foto: Kemenhaj RI
Jakarta -

Pengembalian Keuangan (PK) jemaah haji khusus 2026 masih tertahan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hingga masuk tenggat pembayaran layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyebut ada aturan baru dalam pencairan PK tahun ini.

PK adalah pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah jemaah melakukan pelunasan. Dana PK ini berasal dari setoran awal (USD 8.000 per jemaah) yang nantinya digunakan untuk pembayaran layanan dalam dan luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Pelayanan Haji Khusus Tuti Rianingrum mengatakan ada perbedaan mekanisme pengajuan PK pada penyelenggaraan haji tahun ini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Setidaknya, Kemenhaj mewajibkan tiga syarat baru.

Sebelum melakukan pencairan, Kemenhaj akan memastikan seluruh jemaah telah memenuhi syarat istithaah kesehatan yang sebelumnya hanya berlaku bagi jemaah reguler. Kemudian, Kemenhaj akan memastikan nomor paspor jemaah telah terisi dan tervalidasi.

ADVERTISEMENT

Kemenhaj juga mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib PK jemaah haji khusus, sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Tuti menegaskan PIHK wajib memenuhi ketiga syarat tersebut untuk bisa melakukan pencairan PK.

"Ketiga persyaratan ini harus dipenuhi oleh PIHK. Di sinilah terjadi penyesuaian sistem dan prosedur, dan PIHK perlu menyesuaikan diri dengan kebijakan yang berlaku," jelas Tuti dalam keterangannya, dikutip situs Kemenhaj, Senin (5/1/2026).

Kemenhaj menegaskan penyesuaian kebijakan ini dilakukan untuk memastikan ketertiban administrasi, akurasi data, serta perlindungan maksimal bagi jemaah Haji Khusus. Kemenhaj berharap seluruh PIHK dapat bersikap kooperatif dan proaktif dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

"Kami terus membuka ruang koordinasi dan pendampingan agar seluruh proses PK dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan," tutup Tuti.

PIHK Talangi Bayar Armuzna

PK tak kunjung cair hingga batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna pada 4 Januari 2026. Juru Bicara Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Zaky Zakaria Ashari mengatakan ada kendala dalam proses verifikasi dokumen.

"Di lapangan, meskipun dokumen sudah dipenuhi, proses PK tetap belum berjalan baik. Sistem membaca hasil scan paspor, tapi kalau dianggap tidak memadai, langsung gagal," kata Zaky dalam keterangannya, Minggu (4/1/2026).

Selain itu, kata Zaky, sinkronisasi data BPJS juga mengalami kendala serupa.

PIHK lantas menalangi pembayaran kontrak Armuzna untuk 17.680 jemaah atau 100 persen dari total kuota haji khusus tahun ini.

"PIHK sudah melaksanakan kewajiban pembayaran Armuzna untuk seluruh kuota, meskipun dana jamaah belum dapat dicairkan. Ini dilakukan agar proses penyelenggaraan tidak terhenti," kata Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Muhammad Firman Taufik dalam keterangan yang sama.




(kri/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads