Dana PK Haji Khusus dari BPKH Baru Cair di Bawah 30 Persen, PIHK Kelimpungan

Dana PK Haji Khusus dari BPKH Baru Cair di Bawah 30 Persen, PIHK Kelimpungan

Hanif Hawari - detikHikmah
Selasa, 20 Jan 2026 12:32 WIB
Kaaba in mecca during hajj season
Foto: Getty Images/iStockphoto/Dian Widyatmoko
Jakarta -

Nasib keberangkatan ribuan jemaah haji khusus Indonesia kini berada di ujung tanduk. Hingga batas akhir transfer dana ke e-wallet IBAN Nusuk Arab Saudi yang jatuh pada hari ini, Selasa (20/1/2026), pencairan dana nilai manfaat atau Pengembalian Keuangan (PK) dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dilaporkan masih tersendat.

Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, mengungkapkan kondisi yang mengkhawatirkan. Menurutnya, dari total 16.573 jemaah haji khusus yang berhak berangkat tahun ini, dana yang cair dari BPKH masih sangat minim.

"Jemaah yang berhak berangkat 16.573. Yang sudah cair PK (Pengembalian Keuangan) alhamdulillah di bawah 30 persen," ujar Firman saat dihubungi BeritaKlik, Selasa (20/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi ini membuat para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kelimpungan. Pasalnya, hari ini adalah tenggat waktu terakhir untuk mentransfer dana kontrak layanan hotel di Makkah dan Madinah, serta layanan transportasi darat ke sistem Arab Saudi. Jika dana tidak tersedia di e-wallet Nusuk tepat waktu, proses visa jemaah terancam gagal.

Terpaksa Utang Bank

Demi menyelamatkan keberangkatan jemaah, Firman menyebut banyak penyelenggara yang terpaksa mengambil langkah ekstrem dengan meminjam dana ke perbankan. Ia pun telah kehabisan kata-kata untuk menyelesaikan permasalahan ini.

ADVERTISEMENT

"Jalan keluar PIHK pinjam ke bank. Saya sudah kehabisan kata-kata," keluh Firman.

Khusus untuk anggota asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Firman memastikan posisi mereka saat ini relatif aman meski harus melalui skema pinjaman. Namun, ia tidak bisa menjamin nasib jemaah di luar asosiasinya.

"Kalau kami di asosiasi Himpuh sudah aman, kami pinjam dana ke bank. Di luar kami saya tidak punya data, semoga semua PIHK berhasil mendapatkan dana. Karena kalau lewat 20 Januari dan dana tidak siap, maka jemaah dipastikan tidak bisa proses visa," tegas pria yang juga menjabat sebagai ketua umum Himpuh itu.

Kejar Tayang 'Timeline' Haji

Setelah fase krusial transfer dana hari ini, para penyelenggara haji khusus masih harus menghadapi serangkaian tenggat waktu ketat yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi:

  • 1 Februari 2026: Batas akhir kontrak akomodasi (hotel) dan transportasi darat.
  • 8 Februari 2026: Batas akhir entri nama-nama jemaah ke dalam sistem.

Keterlambatan pencairan dana dari BPKH ini dikhawatirkan akan menimbulkan efek domino pada tahapan-tahapan berikutnya. Jika tidak segera teratasi, impian belasan ribu calon jemaah haji khusus untuk berangkat ke Tanah Suci tahun ini terancam sirna hanya karena kendala administratif keuangan.




(hnh/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads