Pemerintah Arab Saudi resmi memperketat akses masuk ke Kota Suci Makkah mulai Senin (13/4/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Berdasarkan kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, hanya orang dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan melintasi pos pemeriksaan di pintu-pintu masuk Makkah. Bagi mereka yang tidak mengantongi izin resmi, petugas akan langsung meminta untuk putar balik.
Berikut adalah 3 kriteria individu yang diperbolehkan masuk ke Makkah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah.
- Pemegang visa haji resmi.
- Pekerja yang mengantongi izin kerja di area tempat-tempat suci (masyair).
Aturan Ketat untuk Jemaah Umrah
Tak hanya pembatasan akses, otoritas Arab Saudi juga memberikan tenggat waktu bagi jemaah umrah. Mereka harus sudah meninggalkan Arab Saudi paling lambat 18 April 2026.
Penerbitan izin umrah melalui aplikasi Nusuk akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026. Kemudian seluruh pemegang visa non-haji dilarang memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut.
Imbauan Kemenhaj
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ichsan Marsha, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari prinsip "Tidak Ada Haji Tanpa Izin". Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah yang beribadah.
"Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai kapasitas yang telah ditetapkan," ujar Ichsan dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Ichsan juga mewanti-wanti warga negara Indonesia (WNI) agar tidak tergiur rayuan oknum yang menawarkan keberangkatan haji tanpa visa resmi.
"Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu Ilegal," imbuh Ichsan.
Bagi mereka yang membandel, Ichsan memperingatkan adanya konsekuensi hukum yang serius dari otoritas Arab Saudi. Selain ditolak masuk di pos pemeriksaan, pelanggar juga berpotensi terkena sanksi administratif hingga pidana sesuai hukum yang berlaku di sana.
"Selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi," tegasnya.
Kemenhaj mengimbau seluruh WNI, baik jemaah umrah maupun calon jemaah haji untuk mematuhi aturan Pemerintah Arab Saudi. Tidak memaksakan diri masuk ke Makkah tanpa izin resmi dan mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan dan otoritas terkait.
Saat ini, Kemenhaj terus berkoordinasi dengan pihak Arab Saudi untuk memastikan seluruh proses ibadah haji bagi jemaah Indonesia berjalan lancar dan aman.
(hnh/lus)












































Komentar Terbanyak
Cegah Korupsi, MUI Usul MBG Pakai Dapur Pesantren dan Benahi Pejabat BGN
Tega! Oknum KBIH Diduga Tipu 140 Jemaah Haji, Transaksi hingga Rp 1,4 M
MUI Minta Pelaku LGBT Dihukum Lebih Berat dari Perzinaan