Kenaikan harga avtur membawa dampak serius bagi pelaksanaan haji 2026. Biaya penerbangan jemaah jadi membengkak hingga memerlukan tambahan anggaran mencapai Rp 1,77 triliun.
Mantan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, mewanti-wanti pemerintah agar tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menutup kekurangan tersebut. Menurut Lukman, penggunaan dana negara untuk biaya haji tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berisiko melanggar undang-undang.
"Penggunaan APBN untuk membiayai kenaikan harga avtur itu tidak memiliki dasar legalitas hukum dan melanggar undang-undang, meski konon hal itu kehendak Presiden," ujar Lukman dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang tidak mencantumkan APBN sebagai sumber pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Lantas, dari mana dana Rp 1,77 triliun itu harus diambil? Lukman menjelaskan, ada dua sumber yang dapat digunakan untuk menutup kekurangan biaya tersebut.
Pertama, tambahan biaya dapat dibebankan kepada jemaah haji yang akan berangkat tahun ini. Menurutnya, haji merupakan ibadah yang diwajibkan bagi umat Islam yang mampu secara finansial, sehingga wajar jika biaya tambahan ditanggung oleh para jemaah itu sendiri.
Kedua, pembiayaan bisa diambil dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Lembaga ini memiliki mandat untuk mengelola dan mengembangkan dana haji yang saat ini mencapai sekitar Rp 180 triliun.
Nilai Manfaat dari himpunan dana para calon jemaah haji itu sendiri bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan itu," ungkap Lukman.
Ia juga menekankan bahwa pembiayaan ibadah haji harus berasal dari sumber yang sah secara hukum. Mengingat haji merupakan ibadah suci, maka seluruh aspek pembiayaannya pun harus bersih dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Haji adalah ibadah suci. Sumber pembiayaannya pun haruslah suci. Ia tak boleh dibiayai dari sumber-sumber yang tak legal yang timbulkan sanksi," tukasnya.
Terpisah, Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan pagi tadi mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan landasan hukum sebagai dasar pencairan dana tersebut. Mereka tengah melakukan pembahasan bersama DPR untuk menentukan sumber pasti anggarannya akan diambil dari mana.
"Kemudian sumbernya kita masih berdiskusi dengan teman-teman DPR, terutama terkait landasan hukumnya. Tapi anggaran jelas masih ada, tinggal kita mencari landasan hukumnya untuk bisa menggelontorkan anggaran itu," imbuh pria yang akrab disapa Gus Irfan itu, Rabu (15/4/2026), dikutip dari CNN Indonesia.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat saya sampaikan sumber anggaran itu," tutupnya.
(hnh/erd)












































Komentar Terbanyak
Cegah Korupsi, MUI Usul MBG Pakai Dapur Pesantren dan Benahi Pejabat BGN
Tega! Oknum KBIH Diduga Tipu 140 Jemaah Haji, Transaksi hingga Rp 1,4 M
MUI Minta Pelaku LGBT Dihukum Lebih Berat dari Perzinaan