Mengonsumsi obat penunda haid bagi jamaah calon haji wanita menjadi pilihan agar seluruh rangkaian ibadah di Tanah Suci dapat dilaksanakan secara maksimal. Meski demikian, pihak medis mengingatkan agar penggunaan obat tersebut tidak dilakukan sembarangan.
Kepala Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja (Daker) Makkah, Mohammad Risky, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap dosis dan aturan pakai untuk menghindari risiko komplikasi kesehatan yang tidak diinginkan.
"Obat penunda haid itu bisa diminum asal sesuai dengan dosisnya atau cara penggunaannya yang benar," ujar Risky di Makkah, Arab Saudi, Kamis (30/4/2026), dikutip Antara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Risky mengakui bahwa penggunaan obat penunda siklus menstruasi memang hal yang lumrah di kalangan jamaah wanita. Hal ini bertujuan agar jamaah tetap bisa menjalankan rangkaian ibadah tanpa halangan. Namun, ia mengingatkan bahwa kelalaian dalam menakar dosis dapat berdampak buruk bagi kondisi fisik jamaah.
Berdasarkan temuan tim kesehatan di lapangan, pihaknya beberapa kali mendapati jamaah calon haji yang mengalami gangguan kesehatan atau komplikasi akibat mengonsumsi obat penunda haid yang tidak sesuai dengan anjuran medis.
Sebagai langkah mitigasi, Risky menjelaskan alur penanganan medis jika jamaah mengalami keluhan akibat penggunaan obat tersebut. Langkah pertama adalah melakukan konsultasi di tingkat awal.
Jamaah calon haji diminta untuk tidak panik dan segera berkonsultasi dengan dokter kelompok terbang (kloter) maupun dokter sektor masing-masing.
Selanjutnya, jika keluhan dirasa belum mereda dan memerlukan tindakan yang lebih komprehensif, jamaah diimbau untuk segera mendatangi fasilitas KKHI yang telah disiapkan.
Di sisi lain, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) juga terus mengingatkan bahwa bagi jamaah wanita yang sedang berhalangan (haid), ibadah haji tetap bisa dilaksanakan, termasuk pada prosesi wukuf. Oleh karena itu, jamaah tidak perlu memaksakan diri jika kondisi tubuh tidak memungkinkan untuk mengonsumsi obat-obatan penunda haid.
(hnh/lus)

Komentar Terbanyak
Ramai Keluhan soal Tahlilan, Begini Penjelasan soal Jamuan di Rumah Duka
BEM Psikologi UI Sebut Homoseksual Bukan Penyimpangan, MUI Sentil Moral Kampus
Kemenag Tanggapi Hoaks Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat