In This Economy Biaya Haji Naik Terus, Tunggu atau Langsung Daftar?

In This Economy Biaya Haji Naik Terus, Tunggu atau Langsung Daftar?

Kristina - detikHikmah
Rabu, 08 Jul 2026 20:01 WIB
Kaaba in mecca during hajj season
Ibadah haji di Tanah Suci. Foto: Getty Images/iStockphoto/Dian Widyatmoko
Jakarta -

Kondisi perekonomian global tengah berada dalam ketidakpastian. Di kalangan netizen muncul istilah In This Economy untuk merespons kondisi ekonomi saat ini.

Di Indonesia sendiri, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali menyentuh angka 18.000 per hari ini, Rabu (8/7). Melemahnya rupiah turut mempengaruhi besarnya biaya haji.

Dalam lima tahun terakhir, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berada di angka Rp 87-97 juta dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah paling tinggi Rp 56 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahun depan, BPIH kemungkinan naik lagi. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengusulkan BPIH 1448 H/2027 M menjadi Rp 107,3 juta. Namun, formulanya diubah dengan memperbesar nilai manfaat, dana kelolaan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sehingga biaya yang harus dibayar jemaah bisa lebih kecil.

Dalam skema yang diajukan, biaya yang harus dibayar jemaah sebesar 40 persen dari total BPIH, sedangkan 60 persen lainnya ditutup dengan nilai manfaat dana haji. Artinya, jemaah membayar sekitar Rp 42 juta.

ADVERTISEMENT

Usulan tersebut disampaikan kepada DPR RI dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Biaya haji yang terus naik di tengah ketidakpastian ekonomi global menjadi salah satu pertimbangan bagaimana sebaiknya merencanakan ibadah haji dalam kondisi tersebut.

Menunggu atau Langsung Daftar Haji?

Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan, Anwar Abbas, mengatakan kewajiban melaksanakan ibadah haji bagi umat Islam berkaitan erat dengan masalah istitha'ah atau kemampuan, salah satunya mampu dari segi finansial.

"Jika seseorang sudah mampu untuk membiayai pelaksanaan ibadah hajinya maka jatuhlah hukum wajib baginya untuk mengerjakan ibadah haji. Tetapi bila dia belum mampu untuk itu maka belumlah wajib hukumnya baginya untuk melaksanakannya," jelas Anwar saat dihubungi detikHikmah, Rabu (8/7/2026).

Menurut Anwar, sebaiknya setiap orang yang melaksanakan haji bisa menanggung seluruh biayanya.

"Oleh karena itu sebaiknya setiap orang yang melaksanakan ibadah haji maka dia harus memikul semua biaya dari ibadah haji yang akan dilakukannya. Jadi tidak ada istilah disubsidi atau dibantu," sambungnya.

Jika Kemenhaj mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp 107,3 juta per jemaah, maka kata Anwar, semua biaya tersebut ditanggung masing-masing jemaah. Namun karena calon jemaah sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta yang kemudian dikelola BPKH dan mendapat nilai manfaatnya, calon jemaah hanya perlu membayar kekurangan BPIH setelah ditutup dengan nilai manfaat.

Ilustrasi haji in this economyIlustrasi haji in this economy. Foto: AI/ChatGPT

Anwar mencontohkan jika jemaah membayar setoran haji Rp 25 juta dan dana tersebut dikelola BPKH 20 tahun dan mendapat akumulasi bersih manfaat katakanlah Rp 20 juta, berarti calon jemaah sudah memiliki uang di BPKH sebesar Rp 45 juta. Sehingga, mereka tinggal membayar selisihnya dari total BPIH.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menilai masalah biaya haji ini perlu ditegaskan agar tidak tercampur antara yang hak dan yang batil. Dia juga menyarankan pemerintah agar mengkaji lagi skema pembiayaan yang ditopang dari nilai manfaat.

"Oleh karena itu agar tidak bercampur antara yang hak dengan yang batil maka perlu ditegaskan seluruh biaya untuk ibadah haji menjadi tanggung jawab masing-masing jemaah. Bila mereka belum sanggup untuk membayarnya maka mereka harus menunda keberangkatannya sampai mereka mampu membayarnya," tandasnya.




(kri/erd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads