Biaya Haji 2027 Naik Jadi Rp 107 Juta, Berapa Harus Dibayar Jemaah?

Biaya Haji 2027 Naik Jadi Rp 107 Juta, Berapa Harus Dibayar Jemaah?

Devi Setya - detikHikmah
Rabu, 08 Jul 2026 16:29 WIB
Ilustrasi Jemaah Haji
Foto: Ibrahim Uz/Unsplash
Jakarta -

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan agar biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi menjadi lebih ringan, meski total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diusulkan naik menjadi sekitar Rp107 juta.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, melalui skema yang diajukan pemerintah kepada DPR, jemaah diperkirakan hanya akan membayar sekitar 40 persen dari total BPIH. Sementara sekitar 60 persen sisanya akan ditanggung melalui nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau biaya haji Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp 42 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp 62 jutaan," kata Dahnil saat ditemui di Asrama Haji Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, skema tersebut disusun agar kenaikan biaya penyelenggaraan haji tidak membebani masyarakat yang akan berangkat menunaikan ibadah haji pada 2027.

ADVERTISEMENT

Kemenhaj Nilai Skema Pembiayaan Masih Memungkinkan

Dahnil mengakui muncul pertanyaan mengenai besarnya porsi nilai manfaat yang harus ditanggung BPKH. Namun, ia menilai kondisi keuangan BPKH masih memungkinkan untuk menanggung komposisi pembiayaan tersebut.

"Nah, bisa nggak? Kenapa bisa begitu? Berarti berat sekali dong beban yang ditanggung oleh BPKH? Kalau hitung-hitungan kami bisa," ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu alasan optimisme tersebut adalah adanya dana yang tidak terpakai saat Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji akibat pandemi COVID-19.

"Kenapa bisa? Karena tahun 2020 kita kan nggak memberangkatkan jemaah haji. Berarti ada saving yang harusnya keluar sekitar Rp18 triliun, itu ada saving di 2020," katanya.

Selain itu, pada 2021 Indonesia juga kembali tidak mengirimkan jemaah haji sehingga kembali terdapat dana yang tidak digunakan.

"Tahun 2021 kita juga tidak memberangkatkan jemaah haji. Berarti ada saving kurang lebih Rp18 triliun," lanjut Dahnil.

Ia juga mengingatkan bahwa pada musim haji 2022, Indonesia hanya memberangkatkan sekitar 50 persen kuota atau sekitar 100 ribu jemaah. Saat itu, porsi pembiayaan dari nilai manfaat BPKH juga relatif besar.

"Tahun 2022 kita memberangkatkan 50 persen, jadi hanya 100 ribuan jemaah haji. Dan itu waktu itu komposisinya adalah 59 persen ditanggung oleh BPKH, sisanya ditanggung oleh jemaah. Jadi komposisi itu sangat memungkinkan," jelasnya.

Menurut Dahnil, usulan memperbesar porsi nilai manfaat BPKH didasarkan pada kondisi ekonomi global yang masih dipenuhi ketidakpastian. Karena itu, pemerintah berupaya agar biaya yang harus dibayar calon jemaah tidak semakin berat.

"Alasannya kenapa lebih banyak ditanggung oleh BPKH? Alasannya rasional. Kami menyampaikan bahwasanya kondisi ekonomi global itu tingkat ketidakpastiannya tinggi sekali. Nah, oleh sebab itu untuk meringankan jemaah haji kita, ya kita manfaatkan nilai manfaat itu lebih besar," ujarnya.

Usulan tersebut kini akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI dalam pembahasan BPIH 2027. Pemerintah berharap DPR dapat menyetujui skema pembiayaan yang diajukan sehingga biaya yang ditanggung jemaah bisa lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

"Jadi kami akan berjuang di DPR supaya teman-teman di DPR bisa menyetujui bahwasanya yang ditanggung jemaah harus lebih ringan tahun ini. Kira-kira begitu," pungkas Dahnil.




(dvs/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads