Informasi yang menyebut jemaah dilarang berfoto di Masjidil Haram dan terancam didenda 10.000 riyal hingga deportasi dipastikan tidak benar alias hoaks.
Belakangan ini, pesan tersebut ramai beredar di media sosial dan aplikasi percakapan. Informasi itu bahkan dilengkapi foto papan bertuliskan 'Photography & Videography is Strictly Prohibited' serta narasi ancaman denda dan deportasi bagi jemaah yang mengambil gambar di Masjidil Haram.
Kepala Bidang Bimbingan Ibadah (Bimbad) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1447 H/2026 M, Abdillah, menegaskan kabar tersebut tidak valid. "Berita tersebut tidak valid," ujar Abdillah kepada tim Media Center Haji (MCH), Jumat (8/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, denda sebesar 10.000 riyal memang ada dalam kebijakan otoritas Arab Saudi, namun bukan terkait aktivitas berfoto di area Masjidil Haram.
"Yang kami temukan dari petugas Bimbad kami adalah, ada jemaah yang membawa dan mengibarkan bendera regu atau rombongan di area Ka'bah, kemudian diberi peringatan oleh Askar dan akan didenda jika mengulangi perbuatan tersebut," katanya.
Karena itu, Abdillah mengimbau jemaah maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak membentangkan spanduk atau mengibarkan bendera identitas rombongan di sekitar Ka'bah dan Masjidil Haram.
Ia juga meminta jemaah lebih berhati-hati menerima informasi yang beredar di media sosial, terutama yang belum jelas sumber resminya. Meski demikian, jemaah tetap diingatkan menjaga adab dan tidak mengganggu kenyamanan ibadah orang lain saat mengambil foto maupun video di area Masjidil Haram.
(rns/inf)











































Komentar Terbanyak
Tega! Oknum KBIH Diduga Tipu 140 Jemaah Haji, Transaksi hingga Rp 1,4 M
Cegah Korupsi, MUI Usul MBG Pakai Dapur Pesantren dan Benahi Pejabat BGN
MUI Minta Pelaku LGBT Dihukum Lebih Berat dari Perzinaan