Ribuan jemaah haji asal Aceh menerima dana wakaf dari pengelolaan aset Baitul Asyi di Makkah. Yang menarik, pengelolaan aset wakaf dan pendistribusiannya ini sudah berlangsung selama lebih dari 200 tahun.
Penyerahan simbolis dilakukan Nazir Wakaf Baitul Asyi, Abdul Latif Muhammad Baltu atau Syaikh Baltu, di hotel Burj Alwahda Almutamayiz, kawasan Jarwal, Makkah, Selasa (12/5/2026). Acara tersebut dihadiri para pengurus wakaf, petugas kloter, hingga penghubung Pemerintah Aceh di Arab Saudi.
Dana wakaf itu berasal dari aset peninggalan Abdurrahman bin Alwi Al-Habsyi atau yang dikenal sebagai Habib Bugak Asyi, ulama asal Aceh yang mewakafkan hartanya untuk kepentingan jemaah haji Aceh lebih dari dua abad lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wakaf ini dijaga Allah, juga kerajaan Arab Saudi. Di bawah kekuasaan mereka sebagai yang diberi amanah, menjaga dan memberikan amanah kepada orang yang layak mengendalikannya," kata Syaikh Baltu kepada Tim Media Center Haji (MCH).
Menurut Syaikh Baltu, total dana wakaf yang dibagikan tahun ini mencapai sekitar 11,2 juta riyal untuk 5.426 jemaah haji Aceh. Masing-masing jemaah mendapatkan dana tunai sebesar 2.000 riyal atau sekitar Rp9,2 juta.
Pada musim haji 2026, Aceh memperoleh kuota 5.426 jemaah yang terbagi dalam 14 kelompok terbang (kloter). Mayoritas jemaah diberangkatkan pada gelombang kedua langsung menuju Jeddah sebelum melanjutkan perjalanan ke Makkah.
Dana yang diterima jemaah merupakan kompensasi dari pengelolaan hotel wakaf milik Baitul Asyi yang saat ini disewakan kepada pihak lain. Dalam naskah wakaf, jemaah Aceh sejatinya berhak memperoleh fasilitas penginapan. Namun karena aset tersebut dikelola dalam bentuk hotel komersial, pengelola memberikan kompensasi dalam bentuk dana tunai kepada jemaah.
"Sekarang sudah 11 tahun dibagikan. Berkisar 100 juta (riyal) lebih yang telah dibagikan," kata Syaikh Baltu, seraya berharap, dana tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Berdasarkan catatan sejarah, Wakaf Baitul Asyi diikrarkan Habib Bugak Asyi pada 1224 Hijriah atau 1809 Masehi di hadapan Hakim Mahkamah Syariah Makkah. Dalam akta wakaf disebutkan bahwa aset tersebut diperuntukkan bagi masyarakat Aceh yang berhaji maupun warga Aceh yang menetap di Makkah.
Seiring waktu, aset wakaf tersebut berkembang menjadi properti bernilai besar di sekitar Masjidil Haram. Salah satu aset utamanya adalah Hotel Ajyad setinggi 25 lantai yang berjarak sekitar 500 meter dari Masjidil Haram. Selain itu, terdapat Menara Ajyad 28 lantai yang berjarak sekitar 600 meter dari Masjidil Haram.
Kedua bangunan itu mampu menampung lebih dari 7.000 orang dan menjadi salah satu aset wakaf terbesar milik masyarakat Aceh di Arab Saudi. Nilai keseluruhan aset wakaf Habib Bugak Asyi kini disebut mencapai lebih dari 200 juta riyal atau sekitar Rp5,2 triliun.
Lebih dari 220 tahun sejak diwakafkan, manfaat aset tersebut masih terus dirasakan masyarakat Aceh yang datang menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci.
(lus/lus)











































Komentar Terbanyak
Tega! Oknum KBIH Diduga Tipu 140 Jemaah Haji, Transaksi hingga Rp 1,4 M
Cegah Korupsi, MUI Usul MBG Pakai Dapur Pesantren dan Benahi Pejabat BGN
MUI Minta Pelaku LGBT Dihukum Lebih Berat dari Perzinaan