Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) secara resmi melayangkan surat penolakan keras terkait opsi penyembelihan dam (denda) haji di luar Tanah Haram. Surat beraspirasi hukum fikih tersebut ditujukan langsung kepada Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan.
Langkah ini diambil BASSRA merespons terbitnya Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Mekanisme Pembayaran Dam. Para kiai dan ulama Madura dengan tegas meminta pemerintah untuk tetap patuh pada koridor syariat yang berlaku.
Dalam surat bernomor 03/EXT/BASSRA/V/2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal BASSRA, KH Syafik Rofii, ada empat poin krusial yang ditegaskan oleh para ulama Madura. Poin pertama, BASSRA mendesak pemerintah untuk taat sepenuhnya pada keputusan ulama pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BASSRA meminta kepada pemerintah untuk taat sepenuhnya terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat terkait Tidak Sahnya Penyembelihan Dam Haji dan Umrah di luar tanah Haram," demikian bunyi poin pertama surat pernyataan tersebut, seperti dilihat BeritaKlik, Senin (18/5/2026).
BASSRA juga menyatakan telah mengkaji dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak secara mendalam. Hasilnya, para ulama Madura menilai tidak ada alasan kuat yang membolehkan pelonggaran aturan tersebut pada musim haji tahun ini.
"BASSRA melihat bahwa untuk saat ini tidak ada kondisi darurat yang memperbolehkan dilakukannya penyembelihan Dam Haji di luar Tanah Haram," bunyi poin keduanya.
Atas dasar itulah, BASSRA menyatakan dengan tegas bahwa jika ada jemaah yang nekat melakukan penyembelihan denda haji tersebut di luar batas Tanah Haram, maka ritual tersebut dianggap gagal secara hukum fikih.
"Dengan demikian, untuk musim haji, apabila penyembelihan tersebut dilakukan di luar Tanah Haram, maka hukumnya Tidak Sah," tulis BASSRA dalam poin ketiganya.
Kendati demikian, para ulama Madura tetap memberikan jalan keluar atau solusi syariat jika nantinya ditemukan kondisi darurat yang sifatnya memaksa, baik yang menimpa jemaah secara personal maupun kedaruratan yang bersifat umum ('ammatul balwa).
Jika jemaah benar-benar tidak mampu melaksanakan penyembelihan di Tanah Haram karena kondisi darurat tersebut, BASSRA meminta jemaah untuk beralih ke hukum pengganti, yaitu berpuasa, bukan malah menyembelih hewan di tanah air.
"Maka jemaah tersebut menggantinya dengan berpuasa tiga hari di Tanah Haram dan tujuh hari di tanah air, sesuai dengan ketentuan Syariat," urai BASSRA dalam poin keempatnya.
Surat pernyataan yang dibuat di Madura tertanggal 15 Mei 2026 ini juga ditembuskan ke sejumlah pihak penting, di antaranya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Ketua Musyrif Diny KH Cholil Nafis, serta Ketua Komisi VIII DPR RI untuk pengawasan lebih lanjut.
Seperti diketahui, MUI melarang penyembelihan hewan dam haji di luat tanah haram. Hal ini tertuang dalam fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu' di Luar Tanah Haram.
MUI menilai penyembelihan hewan dam atas haji tamattu' yang dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah. Artinya tidak boleh dilakukan di Indonesia.
(hnh/lus)











































Komentar Terbanyak
Tega! Oknum KBIH Diduga Tipu 140 Jemaah Haji, Transaksi hingga Rp 1,4 M
Cegah Korupsi, MUI Usul MBG Pakai Dapur Pesantren dan Benahi Pejabat BGN
MUI Minta Pelaku LGBT Dihukum Lebih Berat dari Perzinaan