Imigrasi menjadi kunci untuk mencegah maraknya praktek haji ilegal. Dibutuhkan penguatan regulasi di bidang keimigrasian supaya praktek-praktek tersebut, dan juga tindak pidana lintas batas negara secara umum, dapat diberantas secara tuntas.
"Ya, ini kan bukan hal yang mudah ya (mencegah haji ilegal), tapi ya tentu saja ke depannya lebih proper lagi. Kemarin saya berdiskusi khusus dengan Dirjen Imigrasi dan satu langkah penting adalah butuh segera disahkan setidaknya Perpres Tata Kelola Keimigrasian, " ucap anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rieke Diah Pitaloka.
Hal itu disampaikan Rieke kepada wartawan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, Senin (18/5/2026) menjelang keberangkatan Tim Pengawas Haji DPR (Timwas Haji DPR). Rieke bertugas sebagai salah satu anggota Timwas Haji DPR tahun 2026 M/1447 Hijriyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rieke, praktek haji ilegal menjadi persoalan setiap musim haji tiba. Baru-baru ini juga sejumlah orang Indonesia terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian untuk melakukan ibadah haji. Timwas DPR akan terus memantau dan mengawasi kejadian tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
"Nah, di sana memang kita antara pihak DPR dan juga pihak kementerian terkait sudah pasti harus berkomunikasi. Karena DPR itu bukan eksekutor, DPR hanya akan melakukan pengawasan dan tindakan eksekusinya itu ada di eksekutif. Dalam hal ini adalah kementerian terkait, dalam keimigrasian tentu saja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya Direktorat Keimigrasian, " katanya.
Rieke menegaskan, Perpres Tata Kelola Keimigrasian bukan hanya penting untuk mendukung pencegahan praktek haji ilegal. Sifatnya juga untuk kepentingan Imigrasi keluar maupun masuk wilayah Indonesia. Lebih dari itu adalah untuk menanggulangi kejahatan lintas negara yang belakangan ini juga makin beragam modusnya.
"Tapi untuk imigrasi ke luar negeri ini juga menjadi penting, bukan hanya persoalan haji saja, tetapi juga adanya penguatan terhadap imigrasi kita untuk perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri karena kita juga berhadapan dengan jejaring tindak pidana perdagangan orang," kata dia.
(irw/inf)

Komentar Terbanyak
Ramai Keluhan soal Tahlilan, Begini Penjelasan soal Jamuan di Rumah Duka
BEM Psikologi UI Sebut Homoseksual Bukan Penyimpangan, MUI Sentil Moral Kampus
Kemenag Tanggapi Hoaks Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat