Asuransi kesehatan jemaah haji Indonesia ternyata hanya berlaku untuk satu jenis penyakit. Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR menyayangkan limitasi tersebut dan akan mengevaluasi kerja sama yang diteken Kemenhaj dengan pihak perusahaan asuransi Saudi German.
"Saya sangat menyayangkan ada pembatasan kebijakan dari asuransi yang dikerjasamakan dengan Kementerian Haji untuk para jemaah haji Indonesia. Karena memang ternyata ada pembatasan limit untuk kategori jenis penyakit, karena asuransi itu hanya bisa menangani untuk satu jenis penyakit," kata anggota Timwas Haji DPR Selly Andriany Gantina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu dikatakan Selly saat melakukan peninjauan ke Kantor Kesehatan Haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi, Rabu (20/5/2026). Selly mendapatkan informasi mengenai limit arusansi itu dari tenaga kesehatan yang bertugas di KKIH.
Selain hanya meng-cover satu kategori penyakit, asuransi jemaah haji punya plafon sebanyak 200 ribu riyal. Setelah mencapai limit tersebut, jemaah haji yang dirawat akan dipindah ke rumah sakit lainnya meskipun belum sembuh. "Dan tentu ini akan mengganggu secara psikis dan mental mereka," sambungnya.
Dari temuan tersebut, DPR akan mengadakan evaluasi untuk mengusulkan skema asuransi yang memberikan dukungan lebih terhadap jemaah haji yang jatuh sakit di Arab. Misalnya saja sistem pembayaran langsung dengan menyesuaikan penyakit yang diderita jemaah.
Berkaca dari penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama, pada waktu itu jemaah haji yang sakit mendapatkan perawatan hingga sembuh. Bahkan setelah musim haji selesai, masih ada beberapa jemaah haji yang dirawat di rumah sakit di Arab Saudi.
"Mereka baru bisa dikembalikan pada saat jemaah mereka sudah sembuh total, bahkan mereka mendapatkan perawatan sampai dioperasi ring di rumah sakit Saudi German Hospital," tuturnya.
Selly mengaku memang mendengar Arab Saudi setiap tahun mengubah kebijakan dalam penyelenggaraan haji, termasuk asuransi kesehatan. Sudah seharusnya juga Indonesia mengikuti perubahan kebijakan tersebut. Karena itu, DPR akan meninjau kembali kebijakan asuransi setelah mengetahui praktik yang terjadi di lapangan.
"Ke depannya kita akan mengevaluasi kira-kira asuransi apa yang terbaik untuk para jemaah haji Indonesia," katanya.
(irw/kri)

Komentar Terbanyak
Ramai Keluhan soal Tahlilan, Begini Penjelasan soal Jamuan di Rumah Duka
BEM Psikologi UI Sebut Homoseksual Bukan Penyimpangan, MUI Sentil Moral Kampus
Kemenag Tanggapi Hoaks Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat