Kabar pencarian jemaah haji Indonesia Muhammad Firdaus Akhlan akhirnya menemukan titik terang. Jemaah berusia 73 tahun yang tergabung dalam Kloter 27 Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG 27) itu ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi.
Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah RI, Moh Hasan Affandi, menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers di Makkah, Jumat (22/5/2026). "Berdasarkan laporan di lapangan dan hasil koordinasi dengan otoritas Arab Saudi, Bapak Firdaus telah ditemukan dalam keadaan wafat," ujar Hasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) Arab Saudi juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Firdaus. Pihaknya mendoakan agar almarhum memperoleh rahmat dan ampunan Allah SWT serta keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.
Hasan menjelaskan, proses pencarian Firdaus melibatkan sejumlah pihak, termasuk petugas haji dan otoritas setempat. Ia menyampaikan apresiasi kepada keluarga, KJRI Jeddah, tim pencarian, serta masyarakat Indonesia yang turut memberikan doa selama proses pencarian berlangsung. Pemerintah juga akan melaksanakan badal haji untuk almarhum melalui petugas haji Indonesia.
Kronologi ditemukannya Firdaus bermula ketika PPIH Arab Saudi menerima laporan pada Jumat (22/5/2026) dini hari mengenai keberadaan jenazah tanpa identitas di salah satu rumah sakit Arab Saudi di Makkah.
Setelah menerima informasi tersebut, Tim Perlindungan Jamaah (Linjam) PPIH Daerah Kerja Makkah bersama istri Firdaus, Nafsiah Nawan, mendatangi rumah sakit untuk melakukan identifikasi.
Setelah proses pengecekan dilakukan, Nafsiah memastikan jenazah tersebut adalah suaminya, Muhammad Firdaus Ahlan. Kabar ini sekaligus mengakhiri pencarian Firdaus yang sebelumnya sempat menjadi perhatian jemaah dan masyarakat Indonesia selama penyelenggaraan ibadah haji berlangsung.
(rns/erd)











































Komentar Terbanyak
Tega! Oknum KBIH Diduga Tipu 140 Jemaah Haji, Transaksi hingga Rp 1,4 M
Cegah Korupsi, MUI Usul MBG Pakai Dapur Pesantren dan Benahi Pejabat BGN
MUI Minta Pelaku LGBT Dihukum Lebih Berat dari Perzinaan