Meninggal Saat Wukuf, Bung Tomo Jadi Satu-satunya Jemaah yang Bisa Dipulangkan

Meninggal Saat Wukuf, Bung Tomo Jadi Satu-satunya Jemaah yang Bisa Dipulangkan

Kristina - detikHikmah
Jumat, 29 Mei 2026 18:30 WIB
Profil Bung Tomo, sosok penting dalam pertempuran 10 November 1945 di Surabaya.
Bung Tomo, satu-satunya jemaah haji Indonesia yang meninggal di Makkah dan bisa dipulangkan ke Tanah Air. Foto: Situs Kebudayaan Kemdikbud
Jakarta -

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memiliki aturan khusus dalam pengurusan jemaah yang wafat di Tanah Suci. Jenazah tidak dapat dipulangkan ke negara asal melainkan harus dimakamkan di tempat yang telah ditentukan Saudi: Makkah atau Madinah.

Namun, kondisi berbeda dialami salah seorang jemaah haji Indonesia. Adalah Sutomo atau yang biasa dipanggil Bung Tomo. Pahlawan Nasional ini menjadi satu-satunya jemaah haji Indonesia yang jenazahnya berhasil dipulangkan ke Tanah Air.

Bung Tomo wafat saat menjalani wukuf di Arafah pada 7 Oktober 1981, sekitar 30 tahun setelah Pertempuran Surabaya. Bung Tomo saat itu berusia 61 tahun kurang empat hari. Dia diketahui lahir pada 3 Oktober 1920.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemulangan Jenazah Bung Tomo

Sesuai prosedur pemerintah Saudi, jenazah Bung Tomo otomatis dikebumikan di sana. Namun, pemerintah Indonesia berupaya melobi Saudi agar jenazah Bung Tomo bisa dipindahkan ke Tanah Air.

Pada Oktober 1981, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerima surat dari Bambang Sulastomo (putra Bung Tomo) perihal pemindahan jenazah almarhum Bung Tomo dari Tanah Suci ke Tanah Air. Komisi Fatwa MUI kemudian menggelar rapat pada 13 Oktober 1981 dan menghasilkan empat poin penting untuk disampaikan kepada Bambang Sulastomo.

ADVERTISEMENT

Dalam dokumen fatwa yang ditandatangani KH M. Syukri Ghozali dan H.S. Prodjokusumo itu, MUI menilai lebih baik jenazah almarhum Bung Tomo yang dimakamkan di Tanah Suci tidak dipindahkan karena berkaitan dengan kehormatan dan rahmat Allah yang tinggi.

MUI juga memberikan pandangan para ulama mazhab jika memang jenazah akan dipindahkan. Sebagian besar ulama, kata MUI, tidak membolehkan pemindahan jenazah yang telah dimakamkan kecuali alasan yang dibenarkan syariat. Adapun, Imam Maliki membolehkan pemindahan ini dengan alasan kemaslahatan seperti memudahkan ziarah.

MUI lalu menyarankan Bambang Sulastomo minta petunjuk kepada pemerintah terkait upaya pemindahan jenazah ayahnya. Berikut bunyi fatwa MUI selengkapnya:

Pada bulan Oktober 1981, Majelis Ulama Indonesia menerima surat dari Bambang Sulastomo perihal pemindahan jenazah almarhum bung Tomo dari tanah Suci ke tanah air. Setelah rapat Komisi Fatwa pada tanggal 13 oktober 1981, Majelis Ulama Indonesia memberikan penjelasan kepada Bambang Sulastomo sebagai berikut:

1. Mengenai lazimnya para jama'ah haji yang meninggal di tanah suci itu dimakamkan di sana sebagai suatu kehormatan dan rahmat Allah yang tinggi, maka kami berpendapat bahwa lebih baik jenazah almarhum yang dimakamkan di sana tidak dipindahkan.

2. Jika sekiranya memang ada pertimbangan lain, yang mendorong untuk memindahkan juga, maka perlu diketahui sebagian besar para Ulama, menetapkan bahwa memindahkan jenazah yang telah dimakamkan itu tidak boleh, kecuali ada alasan yang dibenarkan oleh syari'at. Adapun Imam Maliki membolehkan pemindahan jenazah yang telah dimakamkan dengan alasan kemaslahatan, di antaranya untuk memudahkan ziarah atau dimakamkan di tengah makam keluarga

3. Jika sekiranya alternatif kedua yang akan ditempuh, perlu kiranya dimintakan petunjuk-petunjuk kepada pemerintah

4. Kiranya patut pula menjadi pertimbangan biaya yang tentunya besar itu, akan dapat lebih dimanfaatkan untuk beramal jariyah yang akan besar manfaatnya bagi almarhum.

Ditetapkan: Jakarta, 13 Oktober 1981 M
14 Dzulhijjah 1401 H

Keluarga Bung Tomo kemudian mengajukan permohonan pemulangan jenazah kepada pemerintah, saat itu presiden yang menjabat adalah Soeharto. Lobi tingkat tinggi pun dilakukan.

Diceritakan dalam buku Bung Tomo: Peran dan Sumbangsihnya bagi Indonesia oleh Raka Saliraning Gati, pemerintah Indonesia melalui Departemen Luar Negeri dan instansi terkait berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk memfasilitasi proses pemulangan jenazah Bung Tomo yang telah dikebumikan.

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi juga berperan aktif membantu proses pemulangan, termasuk dokumen-dokumen yang diperlukan. Putra Bung Tomo, Bambang Sulistomo, saat itu bertolak ke Arab Saudi bersama dua dokter forensik untuk mengidentifikasi jenazah Bung Tomo.

Proses pemulangan jenazah Bung Tomo juga tak lepas dari peran besar tokoh nasional Mohammad Natsir dari Rābiṭat al-ʿĀlam al-ʾIslāmī (Liga Muslim Dunia). Dia menulis surat khusus kepada Raja Arab Saudi untuk membantu pemindahan jenazah Bung Tomo.

Jenazah Bung Tomo akhirnya berhasil dipulangkan ke Tanah Air setelah penantian selama delapan bulan. Jenazah Bung Tomo kemudian dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ngagel Rejo, Surabaya.




(kri/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads