Setelah menyelesaikan rangkaian ibadah di Mina, jemaah haji Indonesia diingatkan untuk segera menunaikan tawaf ifadah. Ibadah ini merupakan salah satu rukun haji yang wajib dilaksanakan.
"Tawaf ifadah, adalah salah satu rukun utama dalam ibadah haji yang wajib dilaksanakan oleh seluruh jemaah haji. Jika ditinggalkan, ibadah haji seorang itu akan menjadi batal atau tidak sah," kata Kepala Seksi Pembimbing Ibadah dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (Bimbad dan KBIHU) Daerah Kerja Makkah PPIH Arab Saudi, Erti Herlina, kepada Tim Media Center Haji, Jumat (29/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan bahwa tawaf ifadah dapat dilakukan sejak 10 Dzulhijjah, yakni setelah jemaah melaksanakan wukuf di Arafah dan mabit di Muzdalifah.
Meski secara syariat diperbolehkan sejak waktu tersebut, jemaah haji Indonesia dianjurkan melaksanakan tawaf ifadah setelah seluruh rangkaian ibadah di Mina selesai.
"Kami mengimbau demi keselamatan, demi keamanan, agar melaksanakan tawaf ifadah setelah rangkaian pelaksanaan kegiatan di mina selesai," sarannya.
Menurut Erti, mayoritas jemaah Indonesia memang melaksanakan tawaf ifadah setelah menyelesaikan nafar awal maupun nafar tsani. Pertimbangan utamanya adalah faktor teknis dan jarak tempuh yang cukup jauh antara Mina dan Masjidil Haram apabila ibadah tersebut dilakukan saat jemaah masih menjalani mabit di Mina.
Karena alasan itu, sebagian besar jemaah memilih kembali ke hotel terlebih dahulu sebelum melanjutkan rangkaian ibadah di Masjidil Haram.
"Tetapi sesungguhnya ketika para jemaah akan melaksanakan tawaf ifadah setelah melaksanakan lempar jumroh aqabah juga diperbolehkan," kata Erti.
Saat ini, jemaah yang mengambil nafar awal maupun nafar tsani telah kembali ke hotel masing-masing di Makkah setelah menyelesaikan mabit selama hari-hari tasyrik di Mina.
"Mereka akan kembali ke Kota Makkah, mereka kembali ke hotel, istirahat yang cukup, setelah itu baru melaksanakan tawaf ifadah," kata Erti menambahkan.
Erti menjelaskan, tawaf ifadah tidak hanya berupa mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh putaran. Setelahnya, jemaah juga harus melaksanakan sa'i antara Bukit Shafa dan Marwah serta melakukan tahalul.
Dengan selesainya rangkaian tersebut, jemaah telah menuntaskan salah satu rukun terpenting dalam ibadah haji sekaligus menyempurnakan tahapan tahalul tsani.
"Maka lengkaplah seluruh rangkaian ibadah setelah melaksanakan tahalul tsani pasca tawaf ifadah," jelas Erti.
(rns/erd)

Komentar Terbanyak
MUI Minta Pelaku LGBT Dihukum Lebih Berat dari Perzinaan
DPR RI Dukung Desakan MUI Tindak Tegas Pelaku LGBT
Dukung MBG, Muhammadiyah Dorong Penguatan Tata Kelola