Tata Cara Puasa Mutih, Pantangan, dan Hukumnya dalam Islam

Tata Cara Puasa Mutih, Pantangan, dan Hukumnya dalam Islam

Indah Fitrah Yani - detikHikmah
Kamis, 18 Jun 2026 19:15 WIB
Mengenal Puasa Mutih, Ritual yang Dijalani Aurel Hermansyah Jelang Pernikahan
Ilustrasi puasa mutih. Foto: iStock
Jakarta -

Puasa mutih dikenal dengan aturan makan yang sangat terbatas, bahkan hanya memperbolehkan makanan dan minuman berwarna putih. Lalu, bagaimana tata cara puasa mutih? Dan bagaimana penjelasannya dalam Islam?

Apa Itu Puasa Mutih?

Berdasarkan buku Siapa Berpuasa Dimudahkan Urusannya karya Khalifa Zain Nasrullah, puasa mutih merupakan salah satu ritual yang dikenal dan kerap dijalani oleh masyarakat Jawa. Hal ini telah lama berkembang di tengah masyarakat.

Secara umum, puasa mutih terbagi menjadi dua jenis:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Puasa dari terbit fajar hingga matahari terbenam
  • Puasa penuh selama 24 jam tanpa jeda

Keduanya memiliki tujuan yang serupa, yaitu melatih diri melalui pembatasan makan dan minum.

Tata Cara Puasa Mutih

Tata cara puasa mutih cukup khas dan berbeda dari puasa pada umumnya.

ADVERTISEMENT

Pada puasa mutih dari fajar hingga magrib:

  • Menahan diri dari makan dan minum sejak fajar hingga magrib
  • Saat berbuka, hanya mengonsumsi nasi putih dan air putih

Sedangkan pada puasa mutih 24 jam:

  • Menahan lapar dan haus selama satu hari penuh tanpa jeda
  • Setelah selesai, berbuka tetap dengan nasi putih dan air putih

Puasa mutih memiliki aturan khusus soal jenis makanan dan minuman. Asupan dibatasi hanya pada yang berwarna putih. Selama periode puasa, hanya diperbolehkan mengonsumsi nasi putih murni dan air putih, tanpa tambahan apa pun.

Beberapa ketentuannya meliputi:

  • Menghindari garam, gula, serta bumbu tambahan
  • Makanan pokok berupa nasi putih atau roti tawar putih tanpa selai
  • Sumber protein berupa putih telur rebus dan tahu putih rebus tanpa garam
  • Minuman hanya air putih atau susu putih murni tanpa pemanis

Selain itu, merujuk pada buku Laku Prihatin karya Iman Budhi Santosa, puasa mutih umumnya dijalani dalam hitungan hari ganjil, seperti 1 hari, 3 hari, 5 hari, 7 hari, dan seterusnya.

Karena puasa ini tergolong cukup berat, aktivitas harian biasanya dikurangi agar tubuh tetap terjaga. Meski demikian, pekerjaan tidak dianjurkan untuk ditinggalkan sepenuhnya. Lebih lanjut, pelakunya juga harus menjaga diri dari hubungan suami istri serta menjauhi perbuatan yang buruk atau haram selama menjalani puasa mutih.

Hukum Puasa Mutih dalam Islam

Mengacu pada buku Sejarah Kesultanan Melayu Sanggau karya Abang Ishar AY, dijelaskan bahwa puasa mutih umumnya dikerjakan selama 40 hari dengan tujuan mengosongkan perut supaya tidak kenyang.

Namun demikian, dalam syariat Islam tidak terdapat anjuran maupun penjelasan khusus mengenai puasa mutih. Baik dalam Al-Qur'an maupun hadits Rasulullah SAW, tidak ditemukan dalil yang secara tegas menjelaskan puasa ini.

Padahal, ibadah puasa dalam Islam memiliki tujuan yang jelas, yaitu untuk melatih iman serta beribadah untuk memperoleh ridha Allah SWT. Hal ini dijelaskan dalam banyak hadits yang menerangkan keutamaan puasa. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

"Allah 'Azzawajalla berfirman -dalam hadits qudsi: "Semua amal perbuatan anak Adam-yakni manusia- itu adalah untuknya, melainkan berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu adalah untuk-Ku dan Aku yang akan memberikan balasan dengannya. Puasa adalah sebagai perisai -dari kemaksiatan serta dari neraka. Maka dari itu, apabila pada hari seseorang diantara engkau semua itu berpuasa, janganlah ia bercakap-cakap yang kotor dan jangan pula bertengkar. Apabila ia dimaki-maki oleh seorang atau dilawan dengan bermusuhan, maka hendaklah ia berkata: "Sesungguhnya saya adalah -sedang- berpuasa.""

Selain itu, dalam Tafsir Ibnu Katsir juga dijelaskan bahwa puasa dapat membantu menahan diri dan mempersempit jalan setan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:

"يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ"

Artinya: "Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu memberi nafkah, maka kawinlah; dan barang siapa yang tidak mampu (memberi nafkah), hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa merupakan peredam baginya."




(inf/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads