Perbedaan tata cara pembayaran dam (denda) jemaah haji masih mengemuka di Indonesia, apakah harus di Arab Saudi atau bisa di Tanah Air. Sedangkan pemerintah Arab Saudi tegas menyatakan pembayaran dam melalui lembaga resmi Adahi.
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Pengawas Haji Dewan Perwakilan Rakyat (Timwas Haji DPR) Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, Indonesia masih bernegosiasi dengan pemerintah Arab Saudi. Terutama untuk pelaksanaan musim haji tahun depan.
"Kita melakukan negosiasi karena ada beberapa hal yang masih bisa, walaupun perdebatan di negara kita masih tetap ada terkait dam ini; ada yang membolehkan dilakukan di Indonesia dan ada yang tidak membolehkan dilakukan di Indonesia," kata Cucun di Makkah, Arab Saudi, Minggu (31/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak 2024, pemerintah Arab Saudi memang terus memperketat regulasi pelaksanaan ibadah haji. Setiap jemaah haji harus memiiliki tasreh atau kartu Nusuk. Tanpa kartu tersebut, mustahil jemaah dapat masuk ke Kota Makkah. Bahkan, melaksanakan wukuf di Arafah pun tidak memungkinkan.
Terkait dengan dam, mulai 2025, pemerintah Arab Saudi sudah menyosialisasikan adanya lembaga untuk menyalurkan dam berupa hewan sembelihan, yakni Adahi. Arab Saudi melarang penyembelihan hewan dam secara liar di Kota Makkah.
"Termasuk pada tahun 2026 ini, ada kebijakan ketika visa dikeluarkan (issued) atau saat input visa, pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa jemaahnya membayar melalui Adahi," kata Cucun.
Karena di Indonesia terjadi perbedaan pendapat mengenai dam, maka masih terus dinegosiasikan dengan pemerintah Arab. Hal itu supaya pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan lancar. Di satu sisi juga kebijakan Saudi dapat diikuti dengan baik oleh pemerintah Indonesia.
Cucun menggarisbawahi bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang baik dan harus dihargai. "Itu adalah ikhtilaf atau perbedaan yang kita hargai," katanya.
(irw/kri)











































Komentar Terbanyak
Tega! Oknum KBIH Diduga Tipu 140 Jemaah Haji, Transaksi hingga Rp 1,4 M
Cegah Korupsi, MUI Usul MBG Pakai Dapur Pesantren dan Benahi Pejabat BGN
MUI Minta Pelaku LGBT Dihukum Lebih Berat dari Perzinaan