Kemenhaj Bongkar Mafia Badal Haji Fiktif, KBIHU Bermasalah Ditindak

Kabar Haji 2026

Kemenhaj Bongkar Mafia Badal Haji Fiktif, KBIHU Bermasalah Ditindak

Rachmatunnisa - detikHikmah
Rabu, 10 Jun 2026 05:45 WIB
Konferensi pers di kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).
Foto: Dokumentasi MCH 2026
Makkah -

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menindak sejumlah oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang terindikasi melakukan praktik non-prosedural selama penyelenggaraan ibadah haji 2026.

Para mafia badal haji fiktif itu melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari dugaan badal haji fiktif, pengelolaan dam yang tidak sesuai ketentuan, penggelapan dana kurban, hingga upaya penyusupan jemaah non-prosedural ke kawasan Arafah.

Juru Bicara Kementerian Agama, Ichsan Marsha, menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik yang merugikan jemaah dan mencederai tata kelola haji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi," ujar Ichsan dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, langkah penertiban dilakukan untuk menjaga penyelenggaraan haji tetap transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Pemerintah juga ingin mencegah praktik komersialisasi jemaah demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan penggelapan dana badal haji dan kurban milik jemaah asal Merauke (Kloter UPG-29) senilai Rp306,8 juta. Kasus tersebut diduga melibatkan seorang mukimin bernama Muhtar.

"Untuk kasus penggelapan oleh mukimin atas nama Muhtar, kami telah berkoordinasi secara intensif dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian, serta otoritas keamanan Arab Saudi. Saat ini, yang bersangkutan telah berhasil ditangkap dan ditahan," tegas Ichsan.

Selain itu, tim pengawas juga menemukan sejumlah kasus lain yang berkaitan dengan dugaan badal haji fiktif dan pengelolaan kurban. Beberapa di antaranya melibatkan pembimbing ibadah maupun pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di berbagai kloter yang mengumpulkan dana jemaah untuk badal haji dan kurban, namun diduga tidak melaksanakan amanah tersebut sesuai ketentuan.

Dalam salah satu temuan, terdapat dugaan pengelolaan badal haji fiktif yang melibatkan hingga 140 jemaah dengan nilai dana mencapai Rp1,4 miliar. Tak hanya itu, PPIH juga menemukan pelanggaran dalam pembayaran Dam.

Padahal, Pemerintah Arab Saudi telah menunjuk lembaga resmi, yakni Adahi, sebagai pihak yang berwenang mengelola pembayaran Dam jemaah haji. Namun di lapangan, masih ditemukan sejumlah KBIHU yang menyalurkan pembayaran Dam melalui mukimin dan mengambil keuntungan dari transaksi tersebut.

"Melalui upaya pembinaan dan penegasan aturan oleh petugas di lapangan, sebagian besar KBIHU tersebut telah bersedia menarik kembali uang jemaah dari mukimin untuk kemudian disetorkan secara resmi ke lembaga Adahi, serta mengembalikan sisa keuntungan tidak sah kepada jemaah," jelas Ichsan.

Selain masalah badal haji dan dam, tim pengawas juga menemukan upaya penyusupan jemaah non-prosedural yang tidak memiliki visa haji resmi. Modus ini diduga difasilitasi oleh oknum KBIHU yang mencoba memasukkan jemaah ke kawasan Arafah menggunakan bus masyair untuk menjalankan badal haji fiktif.

Kasus tersebut kini telah ditangani melalui jalur hukum oleh KJRI Jeddah bersama otoritas terkait. Ichsan menegaskan, pemerintah akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji demi melindungi jemaah dari praktik penipuan dan penyalahgunaan kepercayaan.

"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah," tegasnya.




(rns/erd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads