Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan teguran keras kepada seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah, khususnya yang memberangkatkan jemaah melalui Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Kemenhaj meminta travel umrah meningkatkan kepatuhan terkait operasional keberangkatan dan kedatangan jemaah.
Teguran ini merupakan buntut dari hasil evaluasi hari pertama pelaksanaan Surat Edaran DJPU Nomor 12 Tahun 2026 dan Surat Edaran Nomor 153/BN/2026 yang mulai berlaku per 1 Juli 2026 kemarin.
"Pada hari pertama pelaksanaan ketentuan ini, kami masih menemukan sejumlah hal yang perlu segera diperbaiki. Masih ada jemaah umrah yang tiba terlambat di Terminal 2F," ungkap Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Moh. Fauzin, dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fauzin mengingatkan, pihak maskapai tidak akan menoleransi keterlambatan. Proses check-in otomatis hangus jika jemaah belum menampakkan diri di konter sesuai waktu yang ditentukan.
Bukan cuma masalah jemaah yang telat, petugas Kemenhaj di lapangan juga menemukan karut-marut pada urusan bagasi. Ditemukan adanya koper-koper tambahan rombongan umrah yang bentuknya tidak seragam dan sama sekali tidak memiliki label.
Setelah diusut, koper 'siluman' itu ternyata bukan milik jemaah. Berdasarkan klarifikasi di lapangan, sebagian koper tambahan tersebut merupakan barang milik owner PPIU.
Selain itu, pelaksanaan skema pecah operasional (split operation) di hari pertama kemarin memperlihatkan banyaknya bagasi tambahan jemaah, terutama pada penerbangan maskapai Saudia, yang sulit diidentifikasi. Akibat tidak ada label khusus, petugas di lapangan kelabakan memilah mana bagasi rombongan umrah dan mana bagasi penumpang reguler saat kedatangan.
Fauzin memaklumi jika sebagian jemaah yang pulang-pergi dalam beberapa hari ke depan belum tahu betul aturan baru ini. Oleh karena itu, ia menyentil peran asosiasi travel umrah untuk lebih gencar mengedukasi anggotanya.
"Kami meminta dukungan asosiasi PPIU untuk segera menyampaikan kembali ketentuan ini kepada seluruh anggota, terutama yang jemaahnya masih berada di Arab Saudi dan akan kembali ke Jakarta," jelasnya.
Koper Jemaah Umrah Wajib Pakai Pita Merah
Demi mengurai ruwetnya urusan bagasi, Kemenhaj kini mewajibkan travel umrah yang menggunakan maskapai Saudia, Hainan, dan Loong Air untuk memberikan tanda khusus pada koper jemaah. Yaitu dengan memberikan tanda pita merah pada seluruh bagasi rombongan umrah.
"Kami mohon agar asosiasi membantu menyampaikan kepada PPIU di bawah naungannya. Pita merah ini penting agar petugas di lapangan dapat mengenali bagasi rombongan umrah secara cepat dan tepat," tegas Fauzin.
Fauzin meminta Surat Edaran Nomor 153/BN/2026 disosialisasikan ulang secara masif agar operasional di Terminal 2F Soetta bisa berjalan tertib dan sesuai prosedur. Travel umrah diminta jangan lagi abai.
"Kepatuhan PPIU menjadi kunci kelancaran layanan keberangkatan dan kedatangan jemaah umrah. Kami berharap seluruh PPIU dapat menyesuaikan pola operasional, memastikan jemaah hadir tepat waktu, serta menertibkan bagasi rombongan sesuai ketentuan," pungkasnya.
(hnh/lus)

Komentar Terbanyak
Kemenag Tanggapi Hoaks Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat
MUI Minta Koruptor Dihukum Mati, Jangan Berlindung di Balik HAM
1.000 Hari Genosida Israel di Gaza: 1.047 Masjid Hancur, 312 Imam Tewas