Heboh Estimasi Keberangkatan Haji Mundur 1 Tahun!

Heboh Estimasi Keberangkatan Haji Mundur 1 Tahun!

Kristina - detikHikmah
Selasa, 07 Jul 2026 08:45 WIB
Kaaba in mecca during hajj season
Ilustrasi haji. Foto: Getty Images/iStockphoto/Dian Widyatmoko
Jakarta -

Media sosial tengah ramai memperbincangkan estimasi keberangkatan haji mundur satu tahun. Banyak calon jemaah yang mengecek lewat aplikasi resmi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendapati adanya perubahan data perkiraan tahun keberangkatan.

Perbedaan data ini terjadi pada 2026. Sejumlah calon jemaah yang melakukan pengecekan di aplikasi Satu Haji pada bulan Juli mengaku mundur satu tahun dari hasil pengecekan awal. Bahkan ada yang menyebut mundur dua tahun. Namun, ada juga calon jemaah yang mengaku tidak ada perubahan.

Salah satu calon jemaah yang mendapati estimasi keberangkatan hajinya mundur adalah Agung, calon jemaah yang masuk kuota Provinsi Jawa Barat. Dia bersama sang istri mendaftar haji pada 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Daftar 2023. Awalnya 2047 (estimasi keberangkatannya waktu dicek) saat mendaftar. Setelah 2025 ada Kemenhaj jadi 2048," ujarnya kepada detikHikmah, Senin (6/7/2026).

Saat kembali mengecek di aplikasi Haji Pintar pada 2026, Agung mengaku estimasi keberangkatannya mundur satu tahun. "Sekarang mundur lagi jadi 2049," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Agung mencoba melakukan pengecekan ulang lewat situs Kemenhaj tetapi tidak bisa terbuka.

detikHikmah sudah menghubungi pihak Kemenhaj terkait hal ini. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kemenhaj menerapkan pola baru dalam pembagian kuota di setiap provinsi dan kabupaten/kota yang berdampak pada masa tunggu keberangkatan. Mulai 2026, pembagian kuota dilakukan berbasis daftar tunggu. Pola ini dinilai paling adil dan transparan.

Jika sebelumnya masa tunggu haji di setiap provinsi antara 11 hingga 47 tahun, dengan adanya pola baru ini, masa tunggu haji dipukul rata jadi 26 tahun. Perubahan ini menyebabkan ada provinsi yang mengalami penambahan kuota dan membuat masa tunggu berkurang, ada juga provinsi yang mengalami penyesuaian kuota dan berdampak pada penambahan waktu tunggu.

Menurut keterangan yang diunggah di situs Kemenhaj pada 28 Oktober 2025, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan dengan adanya skema perhitungan baru ini, 10 provinsi akan mengalami penambahan kuota yang berdampak pada pemendekan masa tunggu, sedangkan 20 provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian kuota yang berimplikasi pada penambahan waktu tunggu.

Dahnil menegaskan pola pembagian kuota berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan sekurang-kurangnya tiga tahun ke depan dan akan diupdate pada tahun keempat.




(kri/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads