Biaya Haji 2027 Naik Rp19 Juta Per Jemaah, Wamenhaj Bilang Begini

Biaya Haji 2027 Naik Rp19 Juta Per Jemaah, Wamenhaj Bilang Begini

Devi Setya - detikHikmah
Rabu, 08 Jul 2026 14:56 WIB
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak saat dijumpai di Asrama Haji Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Foto: Devi Setya
Jakarta -

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar sekitar Rp107 juta. Usulan tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp19 juta dibandingkan penyelenggaraan haji sebelumnya.

Meski demikian, pemerintah menegaskan kenaikan tersebut tidak serta-merta membuat biaya yang dibayarkan jemaah menjadi lebih mahal.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, kenaikan BPIH dipengaruhi oleh meningkatnya hampir seluruh komponen biaya penyelenggaraan haji, baik di Arab Saudi maupun di Indonesia. Menurutnya, sejumlah layanan utama yang disediakan pemerintah Arab Saudi mengalami penyesuaian harga, ditambah kenaikan biaya transportasi udara akibat naiknya harga avtur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya gini, sekarang ini kan ada kenaikan avtur, kemudian kenaikan pelayanan haji dari pemerintah Arab Saudi. Misalnya tenda, kenaikan hotel, semua itu variabel cost-nya naik semuanya dari Saudi Arabia. Dari kita misalnya avtur itu naik, pesawat secara otomatis biayanya naik. Jadi semua komponen biaya itu mengalami kenaikan," kata Dahnil saat dijumpai di Asrama Haji Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Ia menegaskan, pemerintah menyusun usulan biaya berdasarkan perhitungan yang rasional sesuai kondisi riil di lapangan. Karena itu, total BPIH yang diajukan mencapai sekitar Rp107 juta.

ADVERTISEMENT

"Nah, oleh sebab itu kemudian kita menyusun biaya rasional untuk haji. Jadi totalnya sekitar Rp107 juta, BPIH. BPIH itu artinya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Tapi nanti BPIH Rp107 juta itu akan kita bahas bersama Panja di DPR," sambungnya.

Pemerintah Ingin Biaya yang Dibayar Jemaah Lebih Ringan

Meski nilai BPIH meningkat, Dahnil menegaskan pemerintah memiliki komitmen agar beban biaya yang ditanggung jemaah tidak semakin berat. Menurutnya, kondisi ekonomi global yang belum stabil menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menyusun skema pembiayaan haji 2027.

"Pembahasan di Panja DPR itu yang kami ajukan dari kementerian, catatan tebalnya, kami tidak ingin memberatkan jemaah. Ini kan ekonomi global tidak menentu. Jadi catatan kami, kami tidak ingin memberatkan jemaah," jelasnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan komposisi sumber pembiayaan haji. Selama ini, porsi pembayaran jemaah lebih besar dibandingkan dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pada haji 2027, pemerintah mengusulkan agar komposisi tersebut dibalik.

Dahnil menjelaskan, pada penyelenggaraan haji sebelumnya, sekitar 61 persen biaya ditanggung oleh jemaah, sedangkan 39 persen berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.

"Tahun lalu, jemaah itu membayar BPIH 61 persen, sedangkan nilai manfaat dari BPKH itu sekitar 39 persen," katanya.

Untuk penyelenggaraan haji 2027, Kemenhaj mengusulkan agar porsi pembayaran jemaah menjadi 40 persen, sementara 60 persen sisanya ditanggung melalui nilai manfaat dana haji.

"Nah, tahun ini ingin kami balik. Jadi yang dibayarkan jemaah itu 40 persen, yang ditanggung oleh nilai manfaat itu 60 persen. Itu yang kami ajukan ke DPR, ke Komisi VIII. Kami berharap itu disetujui," ujar Dahnil.

Menurutnya, apabila usulan tersebut mendapat persetujuan dari DPR, maka meskipun total BPIH naik menjadi sekitar Rp107 juta, jumlah biaya yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah justru berpotensi lebih ringan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Dengan cara begitu, maka yang dibayarkan oleh jemaah itu akan lebih ringan, bahkan bisa lebih ringan dibandingkan dengan tahun lalu," pungkasnya.

Saat ini, usulan BPIH 2027 masih akan dibahas bersama Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menentukan besaran final Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji serta Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh jemaah pada musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.




(lus/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads