Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengajukan persetujuan kepada DPR RI untuk mencairkan anggaran sekitar Rp 4 triliun sebagai uang muka (down payment/DP) penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Dana tersebut harus segera disetorkan kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi paling lambat 15 Juli 2026.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (7/7/2026), Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf mengatakan bahwan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sudah membuat timeline haji 2027. Salah satu yang menjadi poin penting dalam timeline ini adalah adanya pembayaran sejumlah uang kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebagai uang muka pelaksaan ibadah haji 2027.
"Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah membuat timeline penyelenggaran pada haji tahun depan secara rinci dan ketat pada tahun 2027. Pemerintah dituntut untuk menyesuaikan seluruh tahapan termasuk mempercepat pembahasan biaya haji tahun depan," kata Menhaj.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu Kementerian Haji dan Umrah mengajukan usulan dana awal sebesar 858.743.189,64 Saudi Riyal (SAR) atau setara dengan Rp 4.007.471.080.797 dengan asumsi kurs 1 SAR sama dengan Rp 4.666.67," sambungnya.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, permintaan anggaran tersebut bukan merupakan tambahan biaya, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi seluruh negara pengirim jemaah sesuai mekanisme baru yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi.
"Ya, jadi sekarang kami itu punya kewajiban. Karena pemerintah Arab Saudi begini ya prinsipnya transaksi kita dengan Arab Saudi itu. Jadi transaksi kita dalam penyelenggaraan haji itu G to G (Government to Government). Artinya kita berhubungan dengan pemerintah Arab Saudi. Kemudian dari G to B (Government to Business), dari pemerintah Arab Saudi ke bisnisnya Arab Saudi yaitu Syarikah," kata Dahnil saat ditemui di Asrama Haji Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, seluruh transaksi penyelenggaraan haji kini dilakukan melalui sistem pembayaran elektronik milik Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Oleh sebab itu, setiap negara diwajibkan menyetor uang muka sebelum dapat melakukan pemesanan layanan.
"Kita itu di-deadline, semua negara di-deadline supaya segera menyetor DP atau down payment ke e-wallet-nya Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia. Nah, itu deadlinenya tanggal 15 Juli," ujarnya.
Dahnil mengungkapkan, nilai dana yang harus ditransfer Indonesia mencapai sekitar 828 juta Saudi Arabian Riyal (SAR) atau setara kurang lebih Rp 4 triliun.
"Nah, jumlahnya berapa? Jumlahnya yang harus kita transfer ke e-wallet Arab Saudi itu sekitar 828 juta SAR (Saudi Arabian Riyal). Kalau dirupiahkan kurang lebih sekitar Rp4 triliun," katanya.
Ia menegaskan, pembayaran tersebut bersifat wajib karena akan menjadi saldo awal yang digunakan Indonesia saat memesan berbagai layanan haji di Arab Saudi, mulai dari akomodasi, transportasi, hingga layanan lain yang disediakan melalui Syarikah.
"Nah, itu mandatory, harus. Karena ketika nanti kita memesan pelayanan, itu dibayar melalui itu. Jadi harus sudah ada DP-nya. Nah, itu kita minta persetujuan DPR untuk segera bisa ditransferkan ke Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia," ujar Dahnil.
Karena itu, pemerintah berharap DPR segera memberikan persetujuan agar proses transfer dana dapat dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Deadlinenya tanggal 15 Juli," tegasnya.
Pemerintah Cenderung Pertahankan Dua Syarikah
Dalam kesempatan yang sama, Dahnil juga menjelaskan pemerintah masih mempertimbangkan skema penyedia layanan atau Syarikah yang akan digunakan pada penyelenggaraan haji 2027.
Meski terdapat wacana dari Arab Saudi untuk menggunakan satu Syarikah, pemerintah Indonesia menilai penggunaan dua perusahaan penyedia layanan masih menjadi pilihan terbaik.
"Kemungkinan besar kita akan tetap pakai dua Syarikah. Nanti kita lihat seperti apa. Kalau berkembang di Arab Saudi mereka minta supaya bisa ada satu Syarikah saja, tapi yang jelas kami berharap supaya ada kompetisi yang baik, supaya ada komparasi. Kami berharap bisa dua Syarikah," pungkas Dahnil.
(dvs/erd)

Komentar Terbanyak
Ramai Keluhan soal Tahlilan, Begini Penjelasan soal Jamuan di Rumah Duka
BEM Psikologi UI Sebut Homoseksual Bukan Penyimpangan, MUI Sentil Moral Kampus
Kemenag Tanggapi Hoaks Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat