Jakarta - Istri termasuk orang yang berhak menerima warisan jika suaminya meninggal. Besaran bagian harta telah diatur dalam Al-Qur'an. Simak rinciannya dalam infografis di atas!
(kri/kri)
Infografis Hikmah
Bagian Warisan Istri Jika Suami Meninggal
Senin, 20 Jan 2025 08:00 WIB
Infografis Lainnya
Infografis
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah











































Komentar Terbanyak
Tega! Oknum KBIH Diduga Tipu 140 Jemaah Haji, Transaksi hingga Rp 1,4 M
Cegah Korupsi, MUI Usul MBG Pakai Dapur Pesantren dan Benahi Pejabat BGN
MUI Minta Pelaku LGBT Dihukum Lebih Berat dari Perzinaan