Jakarta - Pemerintah telah menetapkan Biaya Perjalanan Haji (Bipih) bagi jemaah haji khusus. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus. Simak rinciannya dalam infografis di atas!
(kri/kri)
Infografis Hikmah
Biaya Haji Khusus 2025 yang Ditetapkan Pemerintah
Minggu, 02 Feb 2025 12:01 WIB
Infografis Lainnya
Infografis
Infografis

Komentar Terbanyak
Ramai Keluhan soal Tahlilan, Begini Penjelasan soal Jamuan di Rumah Duka
BEM Psikologi UI Sebut Homoseksual Bukan Penyimpangan, MUI Sentil Moral Kampus
Kemenag Tanggapi Hoaks Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat