Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membebaskan pajak oleh-oleh jemaah haji 2026. Simak syarat dan ketentuannya dalam infografis di atas!
(kri/kri)
Infografis Hikmah
Syarat dan Ketentuan Oleh-oleh Haji 2026 Bebas Pajak
Senin, 20 Apr 2026 20:00 WIB
Infografis Lainnya
Infografis
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah











































Komentar Terbanyak
Tega! Oknum KBIH Diduga Tipu 140 Jemaah Haji, Transaksi hingga Rp 1,4 M
Cegah Korupsi, MUI Usul MBG Pakai Dapur Pesantren dan Benahi Pejabat BGN
MUI Minta Pelaku LGBT Dihukum Lebih Berat dari Perzinaan