Di era digital saat ini, film porno terkadang dapat muncul begitu saja, baik melalui iklan yang tiba-tiba muncul maupun tautan yang menjebak. Bagi seorang muslim, tidak sengaja menonton film porno ini sering kali menimbulkan rasa bersalah dan penyesalan.
Lantas, bagaimana hukum Islam memandang ketidaksengajaan dalam menonton film porno? Apakah hal tersebut tetap dihitung sebagai dosa zina atau ada keringanan di baliknya? Berikut penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Menonton Film Porno
Dalam Islam, menonton film porno hukumnya haram dan termasuk perbuatan dosa, karena dianggap sebagai perbuatan zina mata dan akan memunculkan syahwat.
Allah SWT telah memerintahkan hamba-Nya untuk menjaga pandangan. Sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an surah An-Nur ayat 30-31:
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ ٣٠
Artinya: "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang mereka perbuat." (QS An-Nur: 30)
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٣١
Artinya: "Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung." (QS An-Nur: 32)
Dalam Islam, menonton film porno sudah termasuk zina mata karena memandang perkara yang diharamkan. Ibu Qayyim al-Jauziyyah dalam kitab At-Taubah wal Inabah yang diterjemahkan Abdul Hayyie al-Katani dan Uniqu Attaqi menyebutkan hadits tentang zina mata. Rasulullah SAW bersabda,
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ وَزِنَا اللَّسَانِ الْمَنْطِقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ لكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ
Artinya: "Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, dia pasti mendapati bagiannya itu. Zina mata adalah memandang. Zina lidah adalah berbicara. Sedang nafsu berharap dan berkeinginan, dan kemaluan membenarkannya atau mendustakannya." (HR Bukhari dan Muslim)
Islam melarang umatnya mendekati zina apalagi sampai melakukannya. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Isra' ayat 32,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."
Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk menjauhi segala perbuatan yang dapat mendekati zina salah satu contohnya adalah menonton film porno.
Dijelaskan dalam buku Mengembangkan Fikih Sosial oleh Jamal Ma'mur Asmani, dalam pandangan ulama seperti dijelaskan oleh KH Sahal Mahfudh, hukum menonton film porno adalah haram. Hal ini berdasarkan pada kaidah adz-dzara'i yang menyatakan bahwa segala sarana yang mengarah pada perbuatan haram, maka dilarang.
Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang tidak sengaja menonton film porno?
Hukum Tidak Sengaja Menonton Film Porno
Pada dasarnya tidak terdapat hukum yang menyatakan secara pasti terkait ketidaksengajaan menonton film porno. Namun umat Islam dapat segera memalingkan pandangan saat menyadarinya dan tidak menikmatinya dengan hawa nafsu.
Dalam sebuah hadits dikatakan,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَال: «إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي: الخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَا.
Artinya: Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa, dan dipaksa." (HR Ibnu Majah)
Cara Berhenti Menonton Film Porno
Selain dilarang dalam Islam, menonton film porno memiliki dampak negatif pada moral dan kesehatan mental. Hal yang bisa dilakukan adalah segera bertobat.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah (LPD) Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif (Buya Yahya), mengatakan orang yang mengakui kesalahannya dan berkomitmen memperbaiki diri, memiliki kedudukan yang lebih mulia dibandingkan mereka yang tidak menyadari kesalahannya.
Dalam ceramahnya yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV berjudul Ingin Berhenti Kecanduan Pornografi, Bagaimana Caranya? Buya Yahya memberikan sejumlah cara berhenti menonton film porno.
1. Memperbanyak Istighfar
Menonton film porno merupakan kekhilafan yang harus disesali. Dengan memperbanyak istighfar, seseorang tidak hanya memohon ampunan kepada Allah SWT, tetapi juga berupaya menyucikan kembali hati yang sempat ternoda. Istighfar menjadi simbol kerendahan hati seorang hamba yang ingin kembali dekat dengan Tuhannya.
Buya Yahya menekankan memperbanyak istighfar adalah langkah awal untuk membersihkan hati dari kebiasaan buruk tersebut.
"Pertama, banyak istighfar, karena itu (menonton film porno) adalah sebuah kesalahan. Istighfar yang banyak agar bersih hati," ujar Buya Yahya. detikHikmah telah mendapat izin mengutip ceramah dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV.
2. Menjaga Pandangan
Langkah selanjutnya adalah melatih diri untuk menjaga pandangan dari hal-hal yang dilarang. Buya Yahya mengingatkan syahwat yang sengaja dipancing akan jauh lebih sulit dikendalikan daripada yang dihindari sejak awal.
"Sebetulnya syahwat Anda nggak ada masalah. Yang menjadi masalah kan Anda sendiri, Anda mengundang syahwat di saat tidak ada pelampiasan. Dengan menonton film (dewasa), berarti yang mengundang (hawa nafsu) kan Anda," jelas Buya Yahya.
3. Sibukkan Diri dengan Ibadah
Lawanlah hawa nafsu dengan memperbanyak ibadah. Mulailah dari hal sederhana seperti menjaga wudhu, mendirikan salat, hingga rutin membaca Al-Qur'an. Selain itu, menjalankan ibadah puasa sangat dianjurkan sebagai cara untuk meredam syahwat. Kesibukan dalam kebaikan akan membuat hati lebih tenang dan berkurangnya dorongan untuk melakukan hal-hal buruk.
Buya Yahya menambahkan ibadah yang rutin akan menyejukkan hati dan mendekatkan seseorang kepada Allah SWT.
"Untuk urusan ibadah lakukan saja, nanti sambil meminta semoga Allah menerima. Sebab, dengan semakin banyak melakukan ibadah, maka semakin menyejukkan hati," jelas Buya Yahya.
(kri/kri)











































Komentar Terbanyak
Tega! Oknum KBIH Diduga Tipu 140 Jemaah Haji, Transaksi hingga Rp 1,4 M
Cegah Korupsi, MUI Usul MBG Pakai Dapur Pesantren dan Benahi Pejabat BGN
MUI Minta Pelaku LGBT Dihukum Lebih Berat dari Perzinaan