Ketidakpahaman mengenai cara menentukan bagian warisan ibu dan anak saat ayah meninggal sering kali menjadi pemicu keraguan bahkan konflik dalam keluarga.
Islam telah mengatur hukum waris dengan sangat detail dan presisi di dalam Al-Qur'an, menetapkan batasan-batasan yang jelas agar setiap ahli waris mendapatkan haknya sesuai porsi yang telah ditentukan.
Agar tidak terjadi kekeliruan, berikut penjelasan lengkap terkait bagian warisan ibu dan anak saat ayah meninggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Waris dalam Islam
Dinukil dari buku Pembagian Waris Menurut Islam oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni, waris berasal dari bahasa Arab 'Al-miirats yang merupakan bentuk masdar dari waritsa, yaritsu, irtsan, miiraatsan. Secara bahasa memiliki makna berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari satu kaum ke kaum lain.
Sementara secara istilah, al-miirats menurut para ulama dikenal sebagai berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar'i.
Hukum Pembagian Warisan
Allah SWT telah mengatur cara menentukan bagian warisan dalam Islam. Ketentuan ini dijelaskan dalam Al-Qur'an surah An-Nisa' ayat 11-12 dan ayat 176. Dalam surah An-Nisa' ayat 13, Allah SWT memerintahkan hamba-Nya agar senantiasa mentaati ketentuan yang telah ditetapkan,
تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗ وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ يُدْخِلْهُ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَا ۗ وَذٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيْم
Artinya: "Itu adalah batas-batas (ketentuan) Allah. Siapa saja yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai. (Mereka) kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang sangat besar."
Lebih lanjut, dalam Al-Qur'an surah An-Nisa' ayat 14 Allah SWT menegaskan siapa pun yang melanggar ketentuan-Nya, maka akan masuk api neraka.
وَمَنْ يَّعْصِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَتَعَدَّ حُدُوْدَهٗ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيْهَاۖ وَلَهٗ عَذَابٌ مُّهِيْنٌ ࣖ
Artinya: "Siapa saja yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melanggar batas-batas ketentuan-Nya, niscaya Dia akan memasukkannya ke dalam api neraka. (Dia) kekal di dalamnya. Baginya azab yang menghinakan."
Penjelasan di atas dinukil dari buku Panduan Praktis Pembagian Waris susunan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Bagian Warisan Ibu dan Anak Saat Ayah Meninggal
Dinukil dari buku Pembagian Waris Menurut Islam oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni, berikut pembagian warisan ibu dan anak saat ayah meninggal:
Ketentuan Warisan Ibu
Bagian warisan ibu saat ayah meninggal dapat memperoleh 1/4, 1/8, dan 1/3 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mendapat seperempat (1/4) dari harta peninggalan suaminya, apabila tidak memiliki anak/cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya ataupun rahim istri lain.
- Mendapat seperdelapan (1/8) dari harta peninggalan suaminya, apabila memiliki anak/cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya ataupun rahim istri lain.
- Mendapat sepertiga (1/3) dari harta peninggalan suaminya, apabila tidak memiliki anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki dan tidak memiliki dua saudara atau lebih.
Ketentuan Warisan Anak Perempuan
Bagian warisan anak perempuan saat ayah meninggal dapat memperoleh 1/2, 2/3, dan ashabah bil ghair dengan ketentuan berikut:
- Mendapat setengah (1/2) dari harta peninggalan ayahnya, apabila tidak memiliki saudara laki-laki atau jika ia adalah anak tunggal.
- Mendapat dua pertiga (2/3) dari harta peninggalan ayahnya, apabila ayah memiliki dua anak perempuan kandung atau lebih.
- Mendapat bagian ashabah bi ghairih apabila memiliki saudara laki-laki.
Ketentuan Warisan Anak Laki-Laki
Berbeda dengan anak perempuan, anak laki-laki termasuk ashabah, yaitu ahli waris yang menerima sisa warisan yang telah dibagikan. Anak laki-laki termasuk ashabah nasabiyah karena memiliki hubungan nasab dengan ayahnya.
Dengan begitu, bagian warisan anak laki-laki adalah sebagai berikut:
- Memperoleh seluruh warisan ayahnya jika hanya seorang diri.
- Memperoleh sisa harta setelah sebelumnya diambil oleh ashabul furudh atau ahli waris yang memiliki bagian pasti, seperti ibu dan saudara perempuan.
- Dapat berbagi atas dasar 2:1 jika memiliki saudara perempuan.
(kri/kri)











































Komentar Terbanyak
Tega! Oknum KBIH Diduga Tipu 140 Jemaah Haji, Transaksi hingga Rp 1,4 M
Cegah Korupsi, MUI Usul MBG Pakai Dapur Pesantren dan Benahi Pejabat BGN
MUI Minta Pelaku LGBT Dihukum Lebih Berat dari Perzinaan