Cara Mencicipi Masakan agar Tidak Membatalkan Puasa, Begini Hukumnya

Langkah Emas Raih Kemenangan

Cara Mencicipi Masakan agar Tidak Membatalkan Puasa, Begini Hukumnya

Daffa Ichyaul Majid Sarja - detikHikmah
Kamis, 19 Feb 2026 12:45 WIB
ilustrasi mencicipi makanan
Ilustrasi mencicipi masakan saat puasa. Foto: Getty Images/FG Trade
Jakarta -

Sering kali umat Islam merasa ragu ketika hendak mencicipi masakan yang akan disajikan saat berbuka puasa. Mengenai hukum tersebut, para ulama berpendapat bahwa mencicipi masakan diperbolehkan jika ada kepentingan yang mendesak.

Untuk menjawab keraguan tersebut, berikut penjelasan tentang hukum mencicipi masakan saat puasa serta cara melakukannya agar tidak membatalkan puasa.

Hukum Mencicipi Masakan saat Puasa

Dijelaskan juga dalam buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita oleh Abdul Syukur Al-Azizi, mayoritas ulama sepakat bahwa mencicipi masakan ketika berpuasa diperbolehkan, asal hanya di ujung lidah. Akan tetapi, umat Islam dianjurkan untuk berhati-hati ketika hendak mencicipi masakan agar tidak masuk ke dalam kerongkongan karena dapat membatalkan puasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sebuah riwayat, Ibnu Abbas RA berkata,

"Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk sampai ke kerongkongan." (HR Ibnu Abi Syaibah, Syekh Albani mengatakan riwayat ini hasan)

ADVERTISEMENT

Sementara Ibnu Taimiyah mengatakan, mencicipi masakan ketika puasa dimakruhkan jika tidak terdapat hajat, namun tidak membatalkan puasa. Sementara jika ada hajat, maka diperbolehkan sebagaimana berkumur-kumur ketika berpuasa.

Agus Arifin dan Sundus Wahidah dalam buku Ensiklopedia Fikih Wanita mengatakan, hukum mencicipi masakan saat puasa adalah makruh dan tidak membatalkan puasa asal tidak menelan makanan tersebut.

Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Syarah Minhaj karya Ibnu Hajar Al Haitami yang juga dinukil dari sumber sebelumnya, mencicipi makanan dihukumi makruh karena dikhawatirkan akan sampai makanan hingga ke kerongkongan.

Lain Halnya jika ada kepentingan lain seperti mencicipi makanan yang akan diberikan kepada bayi, maka hukumnya tidak makruh.

Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Abdullah bin Hijazi Asy-Syarqawi dalam kitab Hasyiyah Asy Syarqawi 'ala Tuhfat Ath Thullab:

ومحل الكراهة ان لم تكن له حاجة اما الصباح رجلا كان او امراءة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي

Artinya: "Dan menjadi makrûh mencicipi makanan jika tidak ada kepentingan baginya, baik ia seorang pemasak laki-laki atau wanita. Adapun orang yang mempunyai anak kecil yang mengunyahkan makanan buatnya maka tidak dimakrûhkan bagi mereka mencicipi makanan, sebagaimana pendapat Imam Az-Ziyâdî."

Cara Mencicipi Masakan agar Tidak Membatalkan Puasa

Prof. Dr. Abdullah bin 'Abdurrahman Al-Jibrin dalam Fatawa Ash-Shiyam sebagaimana dikutip dari buku Berguru Kepada Jibril Seri 1 oleh H. Brilly El-Rasheed mengatakan:

"Tidak apa-apa mencicipi makanan jika diperlukan. yaitu dengan cara menempelkannya pada ujung lidahnya untuk mengetahui rasa manis, asin, atau lainnya, namun tidak ditelan, atau diludahkan, dikeluarkan lagi dari mulutnya. Hal ini tidak merusak puasanya."




(inf/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads