Hukum Puasa Tidak Sahur karena Kesiangan, Apakah Tetap Sah?

Langkah Emas Raih Kemenangan

Hukum Puasa Tidak Sahur karena Kesiangan, Apakah Tetap Sah?

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Kamis, 05 Mar 2026 06:45 WIB
An anonymous woman waking up in bed and turning off the alarm clock on the night table in her bedroom.
Ilustrasi kesiangan tidak sempat sahur. Foto: Getty Images/miniseries
Jakarta -

Hukum puasa tidak sahur karena kesiangan sering kali ditanyakan oleh umat Islam, terutama ketika seseorang terbangun setelah waktu imsak atau bahkan mendekati waktu subuh. Kondisi ini kerap menimbulkan kekhawatiran apakah puasanya tetap sah atau tidak?

Syariat Islam menganjurkan sahur sebelum berpuasa. Dari Anas RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda:

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةٌ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Bersahurlah kalian, karena sesungguhnya di dalam sahur itu terdapat berkah." (HR Bukhari)

Apakah Puasa Tetap Sah Apabila Tidak Sahur?

Puasa tetap sah meskipun seseorang tidak sahur karena kesiangan, selama ia telah berniat puasa pada malam harinya dan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan dalam buku Anda Bertanya Ustadz Menjawab karya H. Amirulloh Syarbini, hukum makan sahur adalah sunnah. Artinya, orang yang berpuasa tanpa sahur tetap diperbolehkan dan puasanya tetap sah, selama ia telah berniat puasa sebelumnya sesuai ketentuan.

Penjelasan ini selaras dengan praktik yang dicontohkan Rasulullah SAW, bahwa puasa tidak bergantung pada ada atau tidaknya sahur, melainkan pada niat dan terpenuhinya syarat puasa. Hal tersebut dapat dipahami dari hadits berikut.

Dari Ummul Mukminin Aisyah RA, menceritakan: Suatu hari, Nabi SAW menemui kami, dan bertanya, "Apakah kalian punya makanan?" Kami menjawab, "Tidak". Kemudian beliau bersabda, "Kalau begitu, saya akan puasa." (HR Muslim, Nasa'i, dan Tirmidzi)

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW tetap melaksanakan puasa meskipun tidak didahului dengan makan sahur. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa sahur bukan merupakan syarat sah puasa.

Walaupun sahur bukan termasuk syarat sah puasa, pelaksanaannya sangat dianjurkan karena mengandung keberkahan. Anjuran tersebut ditegaskan dalam hadits Rasulullah SAW berikut:

السَّحُورُ بَرَكَةِ فَلَا تَدعوه ولو أن يَتَجَرعَ أحدُكم جرعة من ماه فَإِنَّ اللهِ وَمَلَاحَكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى المُتسحرين

Artinya: "Bersahur itu adalah suatu keberkahan, maka janganlah kamu meninggalkannya, walaupun hanya dengan seteguk air, karena Allah dan para malaikat bersholawat atas orang-orang yang bersahur (makan sahur)." (HR Ahmad)

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam penjelasan yang sama menerangkan makna keberkahan dalam sahur berkaitan dengan pahala yang Allah SWT berikan kepada orang yang melaksanakannya. Selain bernilai ibadah, sahur juga membawa manfaat secara fisik dan mental, seperti membantu menjaga stamina, meningkatkan kesiapan menjalani aktivitas, serta meringankan rasa lapar selama berpuasa.

Bahkan apabila seseorang terbangun menjelang subuh, ia tetap dianjurkan untuk bersahur meskipun hanya dengan meminum seteguk air. Hal tersebut tetap bernilai sebagai upaya menghidupkan sunnah Rasulullah SAW dan tidak mengurangi keabsahan puasanya.




(kri/kri)
Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

164 konten
Artikel seputar ibadah di bulan puasa. Mulai dari hukum memotong kuku saat puasa, mengeluarkan mani di siang hari hingga mandi wajib sebelum salat Subuh.
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads