Ketentuan Fidyah bagi Orang Tua Renta yang Tak Mampu Berpuasa

Langkah Emas Raih Kemenangan

Ketentuan Fidyah bagi Orang Tua Renta yang Tak Mampu Berpuasa

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Kamis, 05 Mar 2026 10:30 WIB
Ilustrasi lansia kesepian
Ilustrasi orang tua renta yang tidak mampu puasa. Foto: Getty Images/iStockphoto/RyanKing999
Jakarta -

Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa maka membayar fidyah. Fidyah berarti sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan.

Dilansir dari Kitab Fikih Sehari-hari karya A R Shohibul Ulum, secara bahasa fidyah berasal dari bahasa Arab yang merupakan bentuk masdar dari kata 'fadaa' yang artinya mengganti atau menebus. Terkait fidyah tertuang dalam surah Al Baqarah ayat 184,

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Golongan orang yang wajib membayar fidyah adalah orang tua yang sudah renta, orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh serta wanita hamil dan menyusui anaknya.

ADVERTISEMENT

Ketentuan Fidyah bagi Orang Tua yang Renta dan Tidak Mampu Puasa

Menurut kitab Al Fiqh 'ala al-mafzahib al-khamsah susunan Muhammad Jawad Mughniyah terjemahan Masykur A B dkk, seluruh ulama mazhab kecuali Hamba berpandangan orang tua yang sudah renta dan orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh disunnahkan membayar fidyah, tidak diwajibkan.

Namun, Ustaz Abdul Somad melalui buku 30 Fatwa Seputar Ramadhan menyebut orang yang lanjut usia wajib membayar fidyah tanpa melaksanakan puasa qadha. Ini dikarenakan semakin tua maka semakin berat untuk melakukannya, termasuk orang yang menderita penyakit yang tidak bisa disembuhkan dan tak mampu mengganti puasanya (qadha).

Ibnu Abbas RA berkata,

"Ini keringanan bagi orang yang telah lanjut usia baik laki-laki maupun perempuan yang tidak mampu berpuasa, mereka boleh tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah memberi makan satu orang miskin untuk satu hari. Wanita hamil dan ibu menyusui, jika mengkhawatirkan anaknya, maka boleh tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah." (HR Al Bazzar)

Cara Menghitung Fidyah Puasa per Hari

Masih dari sumber yang sama, Imam Maliki dan Syafi'i berpendapat fidyah diberikan satu mud setiap hari atau sekitar 0,75 kg makanan pokok. Adapun, Imam Hanafi menjelaskan besaran fidyah yang harus ditunaikan adlaah satu sha' atau sekitar 3, 125 kg gandum atau kurma.

Selain itu, Wahbah Az Zuhaili dalam kita Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu Edisi Indonesia terbitan Gema Insani menyebut jika diukur dengan zaman sekarang, maka satu mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter. Sementara itu, satu sha' setara dengan empat mud sehingga empat mud setara dengan 2, 176 kg atau 2, 75 liter makanan pokok.

Fidyah juga bisa dibayarkan dengan uang. Berdasarkan SK Ketua Badan Amil Zakat (BAZNAS) No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, nilai fidyah dalam bentuk uang adalah sebesar Rp 65.000 per jiwa atau per hari puasa yang ditinggalkan.




(aeb/erd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads