Babe Haikal: Proses Sertifikasi Halal di AS Lebih Ketat Dibanding Indonesia

Babe Haikal: Proses Sertifikasi Halal di AS Lebih Ketat Dibanding Indonesia

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Selasa, 10 Mar 2026 11:53 WIB
Kepala BPJPH Haikal Hassan dalam jumpa pers di Kantor BPJPH, Jumat (1/11/2024).
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Foto: Dok BPJPH)
Jakarta -

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyebut mekanisme sertifikasi halal yang dimiliki Amerika Serikat (AS) lebih ketat dibanding Indonesia. Karenanya, dia menegaskan sertifikat halal AS setara dengan RI bahkan melebihi standar yang ada di sini.

"Dia (AS) lebih ketat daripada kita (sertifikasi halalnya). Prosesnya minimal sama, kalaupun gak sama mereka lebih ketat. Apalagi kalau soal mazhab, lebih ketat lagi di sana. Mereka banyak menggunakan pendekatan mazhab Imam Maliki, Hambali, dan Imam Hanafi sedangkan kita menggunakan Imam Syafi'i yang relatif paling toleran," ujar pria yang akrab dipanggil Babe Haikal itu dalam acara Media Gathering BPJPH di Jakarta, Senin (9/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut dia mencontohkan terkait standar keketatan kandungan alkohol dalam produk obat-obatan. Ketentuan yang digunakan oleh lembaga sertifikasi halal AS seperti Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA) tidak memperbolehkan kandungan alkohol sama sekali.

Di Indonesia, merujuk pada keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih diperbolehkan adanya kandungan alkohol hingga batas tertentu dalam kondisi khusus, misalnya karena kebutuhan obat.

ADVERTISEMENT

"Keputusan MUI saja alkohol untuk obat 0,5. Itu IFANCA gak boleh, tuh. Harus 0. Bila dalam keadaan tertentu (khusus), keputusan MUI Indonesia masih boleh, IFANCA gak boleh. Saya sudah konfirmasi langsung soal itu," tegas Babe Haikal.

Dia juga menekankan di sejumlah negara seperti Australia, pengawasan terhadap proses penyembelihan hewan halal dilakukan sangat ketat dengan penggunaan kamera pengawas selama 24 jam. Jika ada petugas penyembelih yang melanggar aturan, seperti tidak menjalankan kewajiban ibadah maka ia bisa langsung dipecat secara tidak hormat.

"Di Australia itu ada CCTV 24 jam di tempat pemotongan. Sekali ketahuan tidak menjalankan kewajiban seperti salat, bisa langsung dipecat sebagai juru sembelih. Jadi jangan main-main urusan halal," sambung Babe Haikal.

Meski demikian, ia menegaskan standar halal di Indonesia bukan berarti longgar melainkan menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Penetapan fatwa MUI tentu mempertimbangkan banyak faktor.

"Bukan berarti kita lebih longgar. Kita mengikuti fatwa yang disesuaikan dengan kondisi, situasi dan keadaan di Indonesia. Bagaimanapun pemegang fatwa tetap MUI," terang Babe Haikal.

Oleh karenanya, Kepala BPJPH itu menekankan produk AS yang masuk ke RI dengan membawa logo halalnya dari negara terkait pada prinsipnya tetap bisa beredar selama lembaga sertifikasinya telah diakui. Bahkan, beberapa produk tersebut mencantumkan logo halal RI jika sudah melalui proses pengakuan atau sertifikasi tambahan dalam negeri.

"Misalnya ada logo halal dari Amerika, di sampingnya bisa juga mendapatkan logo halal Indonesia. Kalau belum ada pun, insyaallah produk itu sudah halal karena sertifikasinya melalui proses yang ketat," pungkasnya.




(aeb/erd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads