Islam mengatur pernikahan sebagai ikatan suci yang dibangun atas kerelaan kedua mempelai, adanya mahar, serta terpenuhinya syarat dan rukun nikah. Karena itu, setiap cara menikah yang menyimpang dari tujuan tersebut tidak dibenarkan.
Di antara cara menikah yang dilarang ialah nikah syighar dan nikah muhallil. Meski sama-sama tidak diperbolehkan, keduanya memiliki latar belakang dan tata cara yang berbeda. Lantas, apa perbedaan nikah syighar dan nikah muhallil?
Apa Itu Nikah Syighar?
Nikah syighar adalah pernikahan yang dilakukan dengan saling menukarkan perempuan untuk dinikahkan tanpa memberikan mahar sebagaimana yang ditetapkan syariat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam buku Seri Fikih Kehidupan susunan Ahmad Sarwat, jenis pernikahan ini terjadi ketika dua orang tua saling menikahkan anak laki-laki dan perempuan mereka. Masing-masing menjadikan pernikahan tersebut sebagai pengganti mahar sehingga tidak ada mahar yang diberikan kepada mempelai wanita sebagaimana mestinya.
Dalam riwayat lain, nikah syighar juga dijelaskan sebagai seseorang yang menikahkan anak perempuan atau saudara perempuannya dengan syarat laki-laki tersebut menikahkan anak perempuan atau saudara perempuannya sebagai balasan tanpa membayar mahar.
Larangan nikah syighar dijelaskan dalam hadits dari Ibnu Umar RA:
"Ibnu Umar RA menuturkan bahwa Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Nikah syighar adalah seseorang menikahkan anak atau saudara perempuannya dengan seorang lelaki dengan syarat ia menikahkan dirinya dengan anak atau saudara perempuannya tanpa membayar mahar." (HR Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An-Nasa'i, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Hadits tersebut menjelaskan bahwa syariat Islam tidak membenarkan pernikahan yang menjadikan perempuan sebagai objek pertukaran dan menghilangkan hak mereka atas mahar.
Apa Itu Nikah Muhallil?
Nikah muhallil adalah pernikahan yang sengaja dilakukan agar seorang wanita yang telah ditalak tiga dapat kembali menikah dengan suami pertamanya.
Kata muhallil berasal dari kata hallala yang berarti menghalalkan. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan pernikahan yang dijadikan perantara agar mantan suami dapat menikahi kembali mantan istrinya setelah talak tiga.
Jenis pernikahan ini dilakukan dengan seorang laki-laki menikahi wanita tersebut berdasarkan kesepakatan bahwa setelah akad ia akan menceraikannya. Tujuan utamanya bukan membangun rumah tangga, melainkan untuk menjadi jalan agar wanita itu kembali halal bagi suami pertamanya.
Padahal, syariat telah menetapkan bahwa wanita yang telah ditalak tiga tidak boleh langsung dinikahi kembali oleh mantan suaminya. Ia baru dapat menikah lagi apabila telah menikah secara sah dengan laki-laki lain, menjalani kehidupan rumah tangga secara wajar, kemudian pernikahan itu berakhir tanpa rekayasa.
Karena itu, mayoritas ulama mengharamkan nikah muhallil yang dilakukan dengan kesepakatan semacam ini.
Rasulullah SAW bersabda:
"Allah melaknat orang yang menikah muhallil." (HR Ibnu Majah dan Al-Hakim)
Dalam hadits lain disebutkan:
"Rasulullah SAW melaknat orang yang menikahi dan dinikahi secara muhallil." (HR At-Tirmidzi)
Hadits-hadits tersebut menjadi dasar bahwa nikah muhallil yang dilakukan sebagai siasat untuk menghalalkan mantan istri setelah talak tiga tidaklah dibenarkan.
Perbedaan Nikah Syighar dan Nikah Muhallil
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, berikut beberapa perbedaan utama antara nikah syighar dan nikah muhallil:
Tujuan Pernikahan
- Nikah syighar bertujuan saling menikahkan anak atau saudara perempuan sebagai syarat terjadinya pernikahan.
- Nikah muhallil bertujuan agar wanita yang telah ditalak tiga dapat kembali menikah dengan suami pertamanya.
Cara Pelaksanaan
- Nikah syighar dilakukan dengan syarat kedua pihak saling menikahkan anak atau saudara perempuan tanpa mahar.
- Nikah muhallil dilakukan dengan menikahkan wanita kepada laki-laki lain berdasarkan kesepakatan agar kemudian diceraikan sehingga dapat kembali kepada suami pertama.
Pelanggaran Syariat Islam
- Nikah syighar dilarang karena menghilangkan hak wanita atas mahar dan menjadikan pernikahan sebagai pertukaran.
- Nikah muhallil melanggar syariat karena menjadikan akad nikah sebagai rekayasa untuk menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan.
(inf/kri)

Komentar Terbanyak
MUI Tegaskan Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Kodrat, Tapi Penyimpangan
Iran Berencana Bentuk NATO Versi Islam, Ajak Saudi dan Turki
Tukang Tambal Ban Rela Utang demi Haji, Kini Dilunasi Pemerintah-UEA