Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) tengah mengkaji fatwa terkait praktik jual beli emas secara digital. Kajian ini menjadi perhatian penting di tengah perkembangan transaksi berbasis teknologi yang semakin menarik minat masyarakat.
Dilansir dari laman MUI, Kamis (9/4/2026) Ketua Badan Pengurus DSN MUI, KH Cholil Nafis, mengungkapkan bahwa dalam pembahasan tersebut, pihaknya menekankan syarat utama agar transaksi emas digital tetap sesuai dengan prinsip syariah, yakni keberadaan fisik emas yang diperjualbelikan.
"DSN MUI akan mengkaji fatwa jual-beli emas secara digital. Kita mensyaratkan emasnya harus ada. Tidak boleh digital saja tanpa ada emasnya," kata Kiai Cholil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, aspek keberadaan fisik menjadi poin krusial agar transaksi tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) yang dilarang dalam Islam. Dengan demikian, jual beli emas secara digital harus tetap memiliki underlying asset yang nyata.
Berbeda dengan Fatwa Bulion
Ketua Badan Pengurus DSN MUI, KH Cholil Nafis Foto: BeritaKlik |
Kiai Cholil yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum MUI menjelaskan bahwa pembahasan fatwa ini berbeda dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion.
"Kalau bulion itu kan emas diperdagangkan, emas pembelian. Kalau ini enggak, orang jual-beli emas dengan cara online. Nah kita mensyaratkan emasnya harus ada," ujarnya.
Perbedaan ini terletak pada mekanisme transaksi, di mana jual beli emas digital lebih menekankan pada sistem online yang harus tetap didukung oleh kepemilikan emas fisik secara nyata.
Libatkan Bappebti untuk Pendalaman
Dalam rangka memperdalam kajian, DSN MUI juga melibatkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pada Selasa (7/4/2026), DSN MUI mengundang Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya ke Kantor DSN MUI di Jalan Dempo, Menteng, Jakarta Pusat.
Kehadiran Bappebti bertujuan untuk memberikan penjelasan teknis terkait praktik jual beli emas fisik secara digital yang saat ini berkembang di Indonesia.
Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya membenarkan bahwa kehadirannya untuk memberikan pemaparan mengenai mekanisme perdagangan tersebut.
"Apakah emas fisik secara digital ini sesuai syariat Islam, kaidah Islam, sehingga nanti fatwanya bisa dinyatakan ini tidak ada unsur haram," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perdagangan emas fisik secara digital merupakan transaksi yang berbasis pada emas yang benar-benar ada secara fisik dan dijamin oleh pemerintah.
Tirta juga menjelaskan bahwa dalam sistem tersebut telah diterapkan manajemen risiko guna memastikan keamanan transaksi bagi masyarakat.
"Jadi harapannya dengan penjelasan pada sore ini mudah-mudahan fatwa MUI nanti bisa segera dibahas dan kemudiaan bisa keluar fatwanya dari DSN MUI," ujarnya.
Penguatan Kajian Fatwa
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Pengurus DSN MUI, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menyampaikan bahwa undangan kepada Kepala Bappebti merupakan bagian dari proses penguatan dalam penyusunan fatwa.
"Sebagai bahan masukan dalam merumuskan fatwa DSN MUI tentang jual beli emas fisik secara digital," kata ulama yang akrab disapa Prof Ni'am ini.
Ia menambahkan bahwa klarifikasi dari Bappebti diperlukan untuk memahami secara komprehensif tata kelola perdagangan emas fisik berbasis digital.
"Mengundang Kepala Bappepti untuk memperoleh klarifikasi seputar tata kelola perdagangan emas fisik secara digital," kata Prof Ni'am yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa.
(dvs/lus)


Komentar Terbanyak
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Soal Pidana Pelaku dan Kampanye LGBT
Liga Muslim Dunia Kecam Serangan Pemukim Israel terhadap Warga Palestina
Dukung MBG, Muhammadiyah Dorong Penguatan Tata Kelola