37 Organisasi Tolak Desakan MUI Soal Pidana Pelaku dan Kampanye LGBT

37 Organisasi Tolak Desakan MUI Soal Pidana Pelaku dan Kampanye LGBT

Indah Fitrah Yani - detikHikmah
Sabtu, 20 Jun 2026 17:00 WIB
A rainbow flag hangs outside the Ibn Rushd-Goethe mosque in Berlin, Germany on July 1, 2022. - The flag was hoisted prior to Friday prayers in order to set a sign, especially for members of the muslim community, that they dont have to choose between their faith and their sexual identity, but are accepted as they are. (Photo by Adam BERRY / AFP) (Photo by ADAM BERRY/AFP via Getty Images)
Ilustrasi Bendera LGBT. Foto: Adam Berry/AFP/Getty Images
Jakarta -

Sebanyak 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil menyatakan penolakan terhadap desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pelaku dan pengkampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dipidana.

Sebelumnya, MUI mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan regulasi tegas guna menjerat pelaku maupun pihak yang mengkampanyekan LGBT. Bahkan, MUI menilai hukuman terhadap pelaku harus lebih berat dibandingkan delik perzinaan.

Wakil Ketua Umum MUI, M. Cholil Nafis, menyebut perilaku tersebut sebagai tindakan asusila sekaligus penyimpangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," ujar Kiai Cholil dikutip dari MUI Digital, Kamis (11/6/2026).

Menanggapi hal tersebut, Jaringan Masyarakat Sipil yang terdiri dari 37 organisasi menyampaikan penolakan melalui keterangan tertulis pada Kamis (18/6/2026). Mereka menilai wacana pemidanaan tersebut berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksual, serta membungkam suara yang memperjuangkan hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

Adapun 37 organisasi tersebut meliputi:

  1. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
  2. Centre for Legal Pluralism Studies (CLeP)
  3. YLBHI - LBH Surabaya
  4. Social Justice Indonesia (SJI)
  5. Indonesia Policy Studies Society (IPSS)
  6. @digitallytante
  7. Yayasan Kebaya Yogyakarta
  8. Pita Merah Jogja
  9. Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2)
  10. Logos ID
  11. Perkumpulan Suara Kita
  12. Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC)
  13. Dear Catcallers Indonesia
  14. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
  15. Emancipate Indonesia
  16. Pelangi Nusantara
  17. Public Virtue Research Institute
  18. Women's March Jakarta
  19. Inti Muda Indonesia
  20. Humanesia - Humanis Indonesia
  21. Cangkang Queer
  22. Proklamasi Anak Indonesia (PAI)
  23. Konsil LSM Indonesia
  24. Sanggar Swara
  25. Yayasan Srikandi Sejati
  26. ASEAN Youth Forum
  27. YLBH APIK Jakarta
  28. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
  29. Arus Pelangi
  30. Lentera Sintas Indonesia
  31. Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA)
  32. Solidaritas Perempuan (SP)
  33. Institute for Ecosoc Rights
  34. Human Rights Working Group (HRWG)
  35. Kenapa Harus Peduli (KHP)
  36. Jakarta Feminist
  37. Marsinah.id

Dalam pernyataannya, Jaringan Masyarakat Sipil memaparkan tiga alasan utama. Pertama, tidak ada batasan jelas mengenai definisi "kampanye LGBTQ". Kedua, wacana menghukum seseorang semata karena identitas dinilai sebagai ujaran kebencian yang merampas hak dasar. Ketiga, isu ini dianggap mengalihkan perhatian publik dari persoalan penting lain yang sedang dihadapi Indonesia.

Mereka juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD RI, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mendorong prinsip antidiskriminasi.

Sementara itu, Kiai Cholil menegaskan bahwa dorongan aturan tegas ini bukan dilandasi kebencian terhadap individu, melainkan sebagai upaya menjaga karakter bangsa.

"Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar," tegas dia.

MUI juga berharap upaya pencegahan dapat dimulai dari keluarga melalui pendidikan moral, nilai agama, serta pengawasan pergaulan anak agar tidak terpengaruh lingkungan luar.




(inf/dvs)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads