Hukum mengonsumsi ikan sapu-sapu dalam Islam kerap menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama terkait status kehalalannya. Ikan ini dikenal sebagai jenis ikan air tawar yang sering ditemukan di sungai atau perairan tertentu.
Dalam kajian fikih, terdapat pembahasan mengenai jenis-jenis hewan air yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi, termasuk bagaimana para ulama memandang ikan dengan karakteristik tertentu seperti ikan sapu-sapu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Konsumsi Ikan dalam Islam
Dikutip dalam buku Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i oleh Syaikh Alauddin Za'tari, Ikan merupakan salah satu jenis hewan yang halal untuk dikonsumsi. Hal tersebut sebagaimana hadits Abu Hurairah.
Seseorang bertanya kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami biasa mengarungi lautan, dan kami hanya membawa sedikit air. Kalau kami gunakan air itu buat wudhu maka kami akan kehausan. Apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?" Maka, Rasulullah bersabda:
الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحَلُّ مَيْتَتُهُ
Artinya: "Dia (laut) itu suci airnya, dan halal bangkainya."
Hukum mengonsumsi ikan pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Namun, terdapat rincian terkait kondisi tertentu, khususnya mengenai kotoran yang masih berada di dalam perut ikan.
Menurut penjelasan dalam kitab Al-Jawahir karya Imam Al-Qamuli seperti dinukil NU Online, ada dua pendapat di kalangan ulama Syafi'iyah terkait hal ini. Pendapat pertama menyatakan tidak diperbolehkan mengonsumsi ikan beserta kotorannya.
Pendapat kedua, menurut Imam an-Nawawi dan Ar-Rafi', mengonsumsi ikan beserta kotorannya terutama pada ikan kecil seperti ikan teri, dimaafkan dan tidak menghalangi kehalalan untuk dikonsumsi. Hal ini karena sulitnya membersihkan bagian dalam ikan kecil.
Akan tetapi, pendapat lain menyebut kotoran ikan pada dasarnya termasuk najis. Oleh karena itu, pada ikan yang berukuran besar, kotoran tersebut wajib dibuang sebelum dikonsumsi karena tidak ada kesulitan untuk membersihkannya. Jika tetap dimakan tanpa dibersihkan, maka hukumnya tidak diperbolehkan karena masih terdapat najis yang melekat pada ikan tersebut.
Adapun ukuran "kecil" dan "besar" dalam hal ini dikembalikan pada kebiasaan umum masyarakat ('urf). Ikan kecil yang secara umum sulit dibersihkan, seperti ikan teri, masih ditoleransi untuk dikonsumsi tanpa mengeluarkan isi perutnya. Sementara ikan yang tergolong besar sebaiknya dibersihkan terlebih dahulu agar terhindar dari mengonsumsi najis.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mengonsumsi ikan hukumnya boleh, tetapi ada pengecualian: jika ikan berukuran besar dan kotorannya tidak dibuang, maka tidak dianjurkan bahkan bisa menjadi tidak boleh karena mengandung najis.
Bagaimana Hukum Konsumsi Ikan Sapu-sapu dalam Islam?
Pada dasarnya hukum makanan dalam Islam adalah halal selama termasuk thayyib (baik) dan tidak membahayakan tubuh. Prinsip ini menegaskan bahwa kehalalan tidak hanya dilihat dari jenis makanannya, tetapi juga dari dampaknya bagi kesehatan.
Hal ini juga diperkuat oleh fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh yang menyatakan bahwa penggunaan zat berbahaya dalam makanan yang dapat membahayakan kesehatan hukumnya haram. Artinya, sesuatu yang asalnya halal bisa berubah menjadi haram jika terbukti membawa mudarat bagi tubuh.
Dalam konteks konsumsi ikan, sebelumnya telah dijelaskan bahwa ikan pada dasarnya halal untuk dimakan. Bahkan, pada ikan kecil, kotoran yang sulit dibersihkan masih ditoleransi. Namun, terdapat pengecualian ketika ikan tersebut mengandung unsur yang membahayakan.
Ikan sapu-sapu menjadi salah satu contoh yang sering diperdebatkan. Secara zat, ikan ini termasuk hewan air yang pada dasarnya halal. Akan tetapi, dalam praktiknya, ikan sapu-sapu banyak ditemukan hidup di perairan yang tercemar limbah, seperti sungai kotor atau saluran pembuangan. Kondisi ini menyebabkan ikan tersebut berpotensi mengandung zat berbahaya, logam berat, atau bakteri yang dapat membahayakan kesehatan manusia jika dikonsumsi.
Berdasarkan kaidah fikih yang dijelaskan dalam literatur ulama, segala sesuatu yang membahayakan tubuh, akal, atau kesehatan dapat dihukumi haram. Hal ini sejalan dengan prinsip dalam Islam yang melarang umatnya mencelakakan diri sendiri.
Dengan demikian, meskipun secara asal hukum ikan adalah halal, konsumsi ikan sapu-sapu dapat berubah menjadi tidak diperbolehkan bahkan cenderung haram apabila terbukti mengandung zat berbahaya akibat lingkungan hidupnya yang tercemar.
(kri/kri)











































Komentar Terbanyak
Tega! Oknum KBIH Diduga Tipu 140 Jemaah Haji, Transaksi hingga Rp 1,4 M
Cegah Korupsi, MUI Usul MBG Pakai Dapur Pesantren dan Benahi Pejabat BGN
MUI Minta Pelaku LGBT Dihukum Lebih Berat dari Perzinaan